Berita Batu Hari Ini
Kasus Mafia Tanah di Kota Batu Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang
terdakwa kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Lima terdakwa kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang, Rabu (31/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan pelimpahan perkara mafia tanah terhadap lima terdakwa yang berinisial SA, EW, HEA, N dan A.
Terdakwa SA dengan dakwaan Primair Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa EW dan HEA dengan dakwaan Primair Pasal 264 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair : Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa N dengan dakwaan Primair Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta terdakwa AL dengan dakwaan Primair Kesatu Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Kesatu Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian mengatakan, dalam menjalankan misi haramnya itu, para terdakwa memiliki peran masing-masing.
"Jadi modus operandi para terdakwa dalam tindak pidana mafia tanah ini, terdakwa EW (Istri terdakwa HEA) bekerja sama dengan terdakwa N (salah satu PNS di Kota Batu) untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu kilat atau patas yaitu 1 minggu jadi."
"Padahal lazimnya pengurusan sampai dengan penerbitan sertifikat memakan waktu 4 bulan," kata Januar, Rabu (31/1/2024).
Atas percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat tersebut EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp 300 juta diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 sertifikat.
"Di mana dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa HEW yang merupakan suaminya."
"Sedangkan terdakwa SA ini selalu pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari, serta terdakwa AL (PNS Kota Batu selaku Petugas yang menerima Berkas) dan terdakwa N (PNS Kota Batu selaku Petugas)."
"Yang dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dengan adanya pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud.
Sehingga pemeriksaan perkara oleh hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim.
Sebelum kasus ini ditangani Kejari Batu, kelima tersangka sebelumnya ditangkap oleh Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan November 2023 lalu.
mafia tanah
Kota Batu
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kejaksaan Negeri
Pengadilan Negeri
Kota Malang
Malang
SURYAMALANG.COM
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.