Berita Trenggalek Hari Ini

4 Tahun Penjara untuk Kepala Desa dan Bendahara Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan,.Trenggalek

KORUPTOR DESA - Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi dan Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
ist
KORUPTOR DESA - Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi dan Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno, mengikuti sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dari Rutan Trenggalek. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rincana Yuliadi.

Dia juga harus membayar uang sebesar Rp 76.145.138, subsidair 1 tahun kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 76.145.138,00, subsidair 2 tahun 6 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (1/2/2024), menyebutkan, selain Rincana, majelis hakim juga membacakan putusan untuk Bendahara Desa Ngulankulon, Sutikno.

Dalam sidang tersebut Sutikno divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa.

JPU sebenarnya juga menuntut Sutikno untuk membayar uang pengganti Rp 76.500.000 yang ditindaklanjuti oleh Sutikno pada Selasa (10/10/2023) saat tahap penuntutan.

Dengan kata lain, Sutikno telah mengembalikan uang Rp 120.301.250 dengan rincian Rp 43.801.250 saat tahap penyidikan lalu ditahap penuntutan Rp 76.500.000

Sedangkan Rincana Yuliadi, hanya mengembalikan uang pengganti saat tahap penyidikan Rp 15 juta 

"Atas putusan tersebut JPU maupun para terdakwa dan Penasihat Hukumnya diberi waktu 7 hari berdasarkan KUHAP untuk menentukan sikap," lanjut Rio.


Sidang putusan tersebut dihadiri oleh tim JPU Kejari Trenggalek, sedangkan Sutikno dan Rincana mengikuti persidangan secara online di Rutan Trenggalek.  


Sebagai informasi, motif kedua tersangka dalam melakukan korupsi tersebut adalah dengan memalsukan tanda tangan untuk mark up pengeluaran.


"Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa ini ada pemalsuan bukti pendukung dalam hal pengeluaran APBDes tahun 2020 sepertinya ada pemalsuan tanda tangan," ujar Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra


Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan bukti pendukung tersebut seharusnya disusun per tahap kegiatan, namun oleh kedua tersangka disusun di akhir tahun.


Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Trenggalek, perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 211 juta.


"Keduanya memiliki peran masing-masing namun dilakukan bersama-sama antara A dan B saling melengkapi," ucap Gigih.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved