Sabtu, 18 April 2026

Berita Lamongan Hari Ini

Nasib Oknum Polisi Lamongan Setelah Hamili Selingkuhan Umur 27 Tahun

Ia diketahui memiliki hubungan dengan korban LM. Pelaku dengan korban sama-sama  dewasa, yang bersangkutan (pelaku) diketahui sudah beristri dan anak.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
Hanif Manshuri
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan menahan anggotanya, Bripka A, yang menghamili selingkuhannya berinisial LM umur 27 tahun asal Kecamatan Sarirejo.

Perempuan itu bahkan telah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil hubungan gelap dengan Bripka A.

Polisi berinisial A kini telah ditangani oleh Propam Polres Lamongan  dan menjalani proses hukum. 

Bripka A diketahui memiliki hubungan dengan korban LM.

Pelaku dan korban sama-sama dewasa. Pelaku diketahui sudah punya istri dan anak.

Bripka A telah dua pekan hidup di sel tahanan khusus. 

Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, dikonfirmasi SURYA, mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan sudah proses kode etik profesi

"Saat ini, anggota inisial A sudah di Patsus selama 30 hari. Proses terus berlanjut. Kita menunggu proses selanjutnya," kata Andi. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved