Berita Pasuruan Hari Ini
Polres Pasuruan Kota Kalah di Gugatan Praperadilan Kasus BBM Ilegal, Harus Kembalikan 5 Truk Tangki
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di PN Bangil ini memerintahkan penyidik untuk segera melepas lima truk tangki itu.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , PASURUAN - Polres Pasuruan Kota kalah dalam sidang gugatan pra peradilan untuk proses penanganan kasus dugaan BBM ilegal yang diputus hari ini, Rabu (20/3/2024).
Diterimanya gugatan Praperadilan oleh pemohon otomatis menjadi catatan ketidakprofesional Polres Pasuruan Kota dalam menangani sebuah perkara pidana .
Koprs Bhayangkara kali ini terbukti tidak profesional dalam hal penyitaan terhadap lima truk tangki bermuatan BBM bersubsidi jenis solar.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan di PN Bangil ini memerintahkan penyidik untuk segera melepas lima truk tangki itu.
Dalam sidang putusan, yang digelar Rabu (20/3/2024) siang, Hakim mengabulkan permohonan pemohon, tapi hanya sebagian saja.

Hakim menilai penyitaan lima truk tangki ini tidak sah dan meminta lima truk untuk segera dikembalikan setelah ditetapkan.
Sedangkan permohonan pemohon yang ditolak diantaranya permohonan putusan bisa dijalankan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun PK.
Yuliana, salah satu tim kuasa pemohon puas karena gugatan yang dilayangkan dikabulkan hakim tunggal.
Menurutnya, ini sesuai harapan pemohon.
“Kami sejak awal memang merasa proses penggeledadan dan penyitaan tidak sesuai prosedur dan melebihi tenggang waktu,” kata Yuliana.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati saat dikonfirmasi mengaku menghargai dan menghormati putusan hakim tunggal dalam perkara ini.
“Tapi, untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu salinan amar putusan hakim. Kami harus lihat, apa yang salah, nanti akan diperbaiki,” katanya.
Yang jelas, kata Makung, anggotanya akan berusaha profesional semaksimal mungkin dalam penanganan setiap perkara yang ada, termasuk perkara ini.
“Nanti kami lihat, apa yang dikabulkan, apa yang ditolak. Kami akan pelajari, setelah itu kami akan tentukan langkah hukum kedepannya seperti apa,” tambahnya.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengatakan, kekalahan polres dalam praperadilan kasus BBM ilegal itu adalah kecerobohan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.