Kabar Sandra Dewi Setelah Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Takut Dibelikan Jet Pribadi

Terungkap kabar Sandra Dewi setelah sang suami Harvey Moeis ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus korupsi timah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Kabar Sandra Dewi Setelah Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Takut Dibelikan Jet Pribadi 

SURYAMALANG.COM - Terungkap kabar Sandra Dewi setelah sang suami Harvey Moeis ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus korupsi timah.

Sandra Dewi rupanya masih sempat aktif dengan beberapa postingan di Insta storynya yang menunjukkan hadiah dari beberapa kerabat.

Sayangnya Sandra Dewi kini menutup kolom komentar setelah Harvey Moeis ditangkap.

Hingga saat ini Sandra Dewi belum kembali beraktifitas di sosial media.

Diketahui kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022 dengan kerugian negara Rp 271 trilun, makan korban baru, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024) malam.

Kemarin, perempuan sosialita berjuluk Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk), Helena Lim, lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Kejagung atas kasus korupsi yang sama.

Melansir Tribunnews.com, Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.

Sandra Dewi setelah suaminya jadi tersangka kasus korupsi
Sandra Dewi setelah suaminya jadi tersangka kasus korupsi (Suryamalang.com/kolase Instagram @sandradewi88)

Baca juga: Curhat Meggy Wulandari Tak Bahagia Menikahi Mamad, Perkara Anak-anak KIwil Tak Boleh Masuk KK Suami

Baca juga: Keberadaan Ayu Ting Ting Dipertanyakan, Muncul Gosip Ikut Lettu Muhammad Fardhana ke Papua

Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.

Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.

Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.

Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved