Berita Surabaya Hari Ini

Kisah Ali bin Amin Thalib asal Bangil Jual Ganja di Surabaya Milik Napi Penjara Madiun

Pemuda 26 tahun bernama Ali bin Amin Thalib asal Bangil, Pasuruan, tepergok mengedarkan ganja meski sudah bekerja sebagai sales mobil di Surabaya. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
PENGADILAN - Pemuda 26 tahun bernama Ali bin Amin Thalib asal Bangil, Pasuruan, tepergok mengedarkan ganja meski sudah bekerja sebagai sales mobil di Surabaya. Jaksa Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menuntut lelaki itu menjalani hukuman penjara selama 17 tahun. Selain itu juga dituntut denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan. 

"Mendapat ganja dari kakaknya sudah tiga kali dan rencananya diedarkan kembali sesuai perintah Rosid dengan keuntungan Rp 50-100 ribu per kiriman," pengakuan Ali dalam surat dakwaan.

Ali ternyata tak terima dengan tuntutan tersebut. Ia mengajukan pembelaan agar bisa mendapat tuntutan yang lebih ringan.

Pengakuan Ali, ganja didapat dari kakaknya.

Setelah barang di tangannya, diedarkan atas perintah Rosid. Rosid ini sedang mendekam di Lapas Madiun

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved