Berita Batu Hari Ini

Satpol PP dan Tim Gabungan Gelar Operasi Penertiban PKL Hingga Tempat Hiburan di Kota Batu

Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama tim gabungan dari Polres Batu, Kodim 0818 menggelar operasi penertiban PKL

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Tim gabungan menggelar operasi penertiban PKL dan tempat hiburan di Kota Batu, Jumat (29/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Untuk menjaga kekhidmatan dan ketertiban saat bulan Ramadan 2024, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama tim gabungan dari Polres Batu, Kodim 0818 menggelar operasi penertiban PKL dan tempat hiburan.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan dan menyasar pada dua jenis penertiban, yakni penertiban PKL di Jalan Munif atau sekitar Alun-alun Kota Batu, serta di Jalan Diponegoro.

"Selain itu kami juga melakukan penertiban di tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi saat bulan Ramadan," kata Abdul Rais kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (29/3/2024).

Sebelumnya, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriah.

Surat Edaran tertanggal 11 Maret 2024 itu ditujukan kepada pengusaha hiburan, pengusaha makanan dan minuman, serta seluruh masyarakat berkaitan dengan larangan dan imbauan selama bulan suci Ramadan.

Isi dari SE ini, pertama melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya.

Kedua, kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) untuk memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum.

Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.

Keempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved