Berita Surabaya Hari Ini

Kisah Dugaan Pungli Rp 1 Juta Oleh Oknum Polisi di Polsek Surabaya Jatim, Korban Duka Harus Bayar

Ada oknum polisi menjelaskan barang kakaknya yang meninggal, yang sudah disita harus ditebus dengan nominal Rp1,5 juta.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunBanyumas
ILustrasi Dugaan Pungli di Polsek Surabaya, Jawa Timur 

Pengurus kampung dan anggota kepolisian setempat mendatangi rumahnya.

Hingga akhirnya polisi melakukan olah TKP di rumahnya.

Polisi saat itu menyita barang-barang milik kakaknya. Seperti handphone, jam tangan, serta pakaian yang terakhir dikenakan kakaknya.

Selain itu, polisi juga menyuruh agar jenazah kakaknya diautopsi.

Dalih polisi kematian kakaknya harus diselidiki karena meninggal dunia dalam kondisi sendirian di rumah.

"Selang satu hari kemudian hasil autopsi keluar. Dijelaskan kalau kakak meninggal karena pembuluh darah di leher pecah dan tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya.

Hasil autopsi luar di RSUD dr Soetomo, kakaknya meninggal dunia pada usia 44 tahun karena pembuluh darah menghubungkan leher ke jantung pecah.

Diagnosa tersebut dirasa cukup sinkron dengan riwayat kesehatan kakaknya. Sebelum meninggal kakaknya memiliki riwayat penyakit jantung.

Hasil autopsi itu kemudian dibawa Polsek setempat.

Sendy bermaksud dengan hasil autopsi itu digunakan untuk mengambil barang-barang milik kakaknya. Sebab, menurut kepercayaan yang dianut jenazah harus dikebumikan bersama barang-barang milik jenazah.

Tak dinyana, tak mudah bagi Sendy untuk  bisa mengambil barang-barang milik kakaknya.

Ada oknum polisi menjelaskan barang yang sudah disita harus ditebus dengan nominal Rp1,5 juta.

Nominal itu dirasa cukup berat karena untuk autopsi ia sudah biaya mengeluarkan Rp900 ribu.

Setelah tawar-menawar akhirnya Sendy bisa membawa pulang barang milik kakaknya dengan memberikan uang tebusan Rp1 juta.

"Ya heran saja sedang dalam keadaan berduka kok malah dimintai oknum polisi, padahal kalau dipikir-pikir itu kan barang milik kakak sendiri," ucapnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved