Berita Surabaya Hari Ini

Kisah Dugaan Pungli Rp 1 Juta Oleh Oknum Polisi di Polsek Surabaya Jatim, Korban Duka Harus Bayar

Ada oknum polisi menjelaskan barang kakaknya yang meninggal, yang sudah disita harus ditebus dengan nominal Rp1,5 juta.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunBanyumas
ILustrasi Dugaan Pungli di Polsek Surabaya, Jawa Timur 

Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menjelaskan, tidak ada ceritanya polisi berani 'main-main' dalam urusan barang bukti.

Haryoko menyatakan, layanan pengembalian barang bukti itu gratis.

Ia menegaskan di aturan mana pun tidak ada yang mengatur pengambilan barang bukti dikenakan biaya.

"Saya rasa gak ada polisi yang berani karena Surabaya masuk kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kota ini sudah bebas dari pungli-pungli," ujarnya.

Haryoko menjelaskan langkah-langkah polisi bila menangani kasus orang meninggal di rumah dalam keadaan sendiri.

Pertama polisi akan mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi fisik jenazah.

Di samping itu, polisi akan mencari tahu keluarga untuk mengonfirmasi rekam jejak kesehatan jenazah.

Apabila terdapat kejanggalan, maka polisi akan berkoordinasi dengan anggota Inafis.

Saat itulah polisi mulai memasang police di sekitar lokasi, dan membawa barang-barang jenazah untuk dilakukan diselidiki.

Bilamana ternyata hasil autopsi penyebab kematian murni akibat masalah kesehatan, maka saat itu juga polisi menghentikan penyelidikan.

Selanjutnya, jenazah segera diserahkan kepada pihak keluarga agar bisa segera dikebumikan.

 

 


 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved