Berita Surabaya Hari Ini
Kisah Dugaan Pungli Rp 1 Juta Oleh Oknum Polisi di Polsek Surabaya Jatim, Korban Duka Harus Bayar
Ada oknum polisi menjelaskan barang kakaknya yang meninggal, yang sudah disita harus ditebus dengan nominal Rp1,5 juta.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menjelaskan, tidak ada ceritanya polisi berani 'main-main' dalam urusan barang bukti.
Haryoko menyatakan, layanan pengembalian barang bukti itu gratis.
Ia menegaskan di aturan mana pun tidak ada yang mengatur pengambilan barang bukti dikenakan biaya.
"Saya rasa gak ada polisi yang berani karena Surabaya masuk kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kota ini sudah bebas dari pungli-pungli," ujarnya.
Haryoko menjelaskan langkah-langkah polisi bila menangani kasus orang meninggal di rumah dalam keadaan sendiri.
Pertama polisi akan mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi fisik jenazah.
Di samping itu, polisi akan mencari tahu keluarga untuk mengonfirmasi rekam jejak kesehatan jenazah.
Apabila terdapat kejanggalan, maka polisi akan berkoordinasi dengan anggota Inafis.
Saat itulah polisi mulai memasang police di sekitar lokasi, dan membawa barang-barang jenazah untuk dilakukan diselidiki.
Bilamana ternyata hasil autopsi penyebab kematian murni akibat masalah kesehatan, maka saat itu juga polisi menghentikan penyelidikan.
Selanjutnya, jenazah segera diserahkan kepada pihak keluarga agar bisa segera dikebumikan.
| JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
|
|---|
| Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
|
|---|
| Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
|
|---|
| Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
|
|---|
| Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ILustrasi-Pungli-di-Polsek-Surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.