Berita Surabaya Hari Ini

Eks Jaksa Bondowoso yang Terciduk OTT KPK Gegara Makelar Kasus Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Divonis 5 tahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK divonis Majelis Hakim persidangan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024).

Menurut Hakim Anggota, Athoila, dalam membacakan amar putusan,

Baca juga: Cerita Detail Penyuap Jaksa di Bondowoso Rp 225 Juta, Awalnya Minta Rp 500 Juta

Terdakwa Alex dianggap mendesak dua orang pihak swasta berstatus terperiksa memberikan sejumlah uang. 

Tujuannya, agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korups yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan. 

Perbuatan Terdakwa Alex dianggap memberatkan penjatuhan sanksi pidana terhadapnya, karena di satu sisi, perbuatan Terdakwa Alex juga mencoreng nama baik instansi penegakkan hukum, Kejaksaan. 

"Maka perbuatan Terdakwa membuat terperiksa memikirkan untung rugi untuk memberikan uang terhadap Terdakwa, agar tidak melanjutkan perkaranya dilanjutkan. Perbuatan Terdakwa membuat citra Jaksa sebagai penegak hukum tercoreng dimata masyarakat," kata Hakim Anggota, Athoila, dalam pembacaan amar putusan. 

Oleh karena itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Alex dengan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp250 juta subsider satu bulan. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tegas Ni Putu saat membacakan amar putusan sidang. 

Selain itu, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta. 

Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. 

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya. 


Pantauan TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Terdakwa Alex masih mengikuti jalannya persidangan secara online melalui layar monitor yang terhubung di ruang sidang dengan Rutan KPK di Jakarta. 

Kendati secara daring, ia tetap diminta berdiri dengan sikap tegap sempurna saat mendengarkan kesimpulan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani. 

Setelah rampung, Terdakwa Alex kembali duduk di kursi depan layar monitor, dan menyimak secara serius jalannya sisa persidangan terakhir tersebut. 

Ternyata, respon tanggapan atas hasil vonis sidang tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Alex, Ade Lauren. Bahwa, kliennya menerima hasil vonis sidang tersebut. 

"Izin majelis, kami menerima," ujar Ade Lauren melalui pengeras suara di meja sidang. 

Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. 

Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tegas Sandy. 

Sementara itu, setelah sidang rampung, Sandy menceritakan, respon pikir-pikir yang disampaikannya dalam sidang vonis kali ini, menimbang bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak pimpinan. 

Namun, secara garis besar, putusan yang dibuat majelis sidang, telah mengakomodasi amar tuntutan yang telah dibuat oleh pihaknya pada sidang beberapa pekan lalu. 

"Namun pada prinsipnya, atas tuntutan JPU terkait perkara Bondowoso ini, telah dikabulkan dan sesuai dengan yang dituntut oleh JPU. Iya sudah sesuai," ujar Sandy, setelah sidang. 

Baca juga: Bekas Kajari Bondowoso Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara serta Uang Pengganti Rp 927 Juta

Kasus OTT KPK


Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).

Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta. 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved