Senin, 27 April 2026

Berita Ponorogo Hari Ini

Tugas Perempuan dalam Komplotan Pembobol 12 Rumah Kosong di Ponorogo

Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 8 maling rumah kosong bernama Pipit, Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi,

Editor: Yuli A
Pramita Kusumaningrum
Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 8 maling rumah kosong bernama Pipit, Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi, Saiku dan Agus Sutrisno. 

Reporter: Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 8 maling rumah kosong bernama Pipit, Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi, Saiku dan Agus Sutrisno.

“Mereka warga luar Kabupaten Ponorogo. Masing-masing punya peran,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, di Mapolres Ponorogo, Rabu (24/4/2024).

Menurut dia, Pipit merupakan eksekutor utama setelah ada yang bertugas memantau, yaitu Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi, Saiku. 

“Tapi bergantian, tidak langsung delapan orang. Yang memantau satu orang. Memastikan rumah kosong ditinggal penghuni baru dieksekusi,” tambahnya.

Sedangkan pelaku Agus Sutrisno merupakan penadah. Setelah pelaku utama melakukan eksekusi lalu melemparkan ke Agus Sutrisno. 

“Dijual dengan harga murah. Jadi penadahnya sekalian kami ringkus;” pungkas mantan Kapolres Madiun ini.

Sebelumnya, komplotan ini tepergok mencuri di dekat SPBU Nailan, Desa Nailan Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo pada 16 April 2024 lalu.

Rupanya Pipit tidak beraksi sendiri. Total ada 8 pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo

Komplotan tersebut tidak hanya sekali beraksi.  Juga tidak sekedar mencuri sepeda motor. Namun mengobok-onok tumah kosong yang ditinggal.

Dari 8 pelaku, 3 di antaranya residivis dengan kasus yang sama. Mereka telah mencuri di 12 lokasi yang berbeda di Ponorogo. Belasan lokasi itu merupakan rumah kosong.

Terbongkarnya kasus ini karena pelaku Pipit terpergok warga saat mencuri sepeda motor. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kedelapan pelaku ini, tujuh di antaranya dijerat pasal 363 KUHP. Dan satu bernama Agus Sutrisno merupakan penadah dikenai pasal 480 KUHP.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved