Nasib Epy Kusnandar Kini Depresi Setelah Ditangkap, Konsumsi Ganja di Atas Pohon 'Was-was Ketakutan'

Nasib Epy Kusnandar kini depresi setelah ditangkap, nekat konsumsi ganja di atas pohon polisi jelaskan kronologi 'was-was ketakutan'.

Tribunjakarta/Elga Hikari/KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Epy Kusnandar (kiri) kini depresi setelah ditangkap, nekat konsumsi ganja di atas pohon polisi jelaskan kronologi. 

Kepada polisi, Yogi Gamblez mengaku sempat memberikan selinting ganja kepada pemeran Kang Mus Preman Pensiun itu.

Sampai kemudian Epy Kusnandar ditangkap di kawasan Apartemen Kalibata yang merupakan tempat tinggalnya saat ini pada Kamis (9/5/2024).

"Berhubung si saudara YG berteman dengan EK. Dimana YG dan EK sama sama punya rumah makan di kawasan apartemen Kalibata tersebut" jelas Syahduddi. 

"Beberapa kali EK meminta atau menanyakan ganja kepada saudara YG, maka berdasarkan pengakuan YG sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK," imbuh Syahduddi.

Baca juga: Kisah Fenny Bos Skincare Diselingkuhi Suami dan ART Berbaju Seksi, Tidur di Kamar Istri dan Mencuri

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap, Epy Kusnandar mengalami depresi hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sejak dua hari lalu.

"Untuk kondisi YG sendiri dinyatakan sehat dan tidak ada kendala" ungkap Syahduddi.

"Kemudian saudara EK hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91" lanjutnya. 

"Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yang bersangkutan (EK) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," papar Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, meski Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada sang artis.

Baca juga: Cerita Vany Istri Pejabat Kemenhub Injak Al-Quran Demi Sumpah Tak Selingkuh, Terjadi Setelah Sholat

Sedangkan terhadap YG tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya" ujar Syahduddi. 

"Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," papar Syahduddi.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved