Nasib Epy Kusnandar Kini Depresi Setelah Ditangkap, Konsumsi Ganja di Atas Pohon 'Was-was Ketakutan'

Nasib Epy Kusnandar kini depresi setelah ditangkap, nekat konsumsi ganja di atas pohon polisi jelaskan kronologi 'was-was ketakutan'.

Tribunjakarta/Elga Hikari/KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Epy Kusnandar (kiri) kini depresi setelah ditangkap, nekat konsumsi ganja di atas pohon polisi jelaskan kronologi. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Epy Kusnandar kini depresi setelah ditangkap terungkap dari hasil pemeriksaan dokter dan polisi.

Aktor Epy Kusnandar yang terkenal dengan peran Kang Mus di sinetron Preman Pensiun itu ternyata mengkonsumsi ganja di atas pohon. 

Epy Kusnandar ditangkap pada Kamis (9/5/2024) di warung miliknya sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari penjelasan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M.Syahduddi, selama ini Epy Kusnandar mengkonsumsi narkoba jenis ganja tiap tengah malam menjelang pukul 04.20 WIB.

"Berdasarkan pengakuan tersangka YG (Yogi Gamblez) sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu Linting Ganja kepada EK (Epy Kusnandar)" kata Syahduddi saat merilis kasus tersebut, Jumat (17/5/2024).

Menurut Syahduddi, Epy Kusnandar sebenarnya was-was saat mengkonsumsi barang haram itu sampai memakai ganja di atas pohon belakang kamar apartemennya.

"Dan satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," terang Syahduddi. 

Baca juga: Chat Soraya Rasyid Izinkan Andrew Andika Nginap di Rumah, Dipeluk dan Cium saat Dugem Ternyata Benar

Rupanya tak hanya sekali, Epy Kusnandar mengisap barang haram itu di atas pohon.

Beberapa hari kemudian, Epy Kusnandar kembali mengonsumsi sisa lintingan ganja itu di atas pohon belakang apartemennya.

"EK sendiri memang tidak langsung menghabiskan satu ganda tersebut. Melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong. Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," ujar Kapolres.

Alasan Epy Kusnandar memilih mengisap ganja di atas pohon saat tengah malam diduga karena merasa aman.

Selain itu, Epy Kusnandar hanya mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk pribadi.

"Ya yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya. Mungkin ada rasa was-was ketakutan untuk mengonsumsi ganja," kata Syahduddi.

Mengalami Depresi

Lebih lanjut menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M.Syahduddi, Epy Kusnandar ditangkap berdasarkan kasus narkoba yang melibatkan aktor Yogi Gamblez.

Kepada polisi, Yogi Gamblez mengaku sempat memberikan selinting ganja kepada pemeran Kang Mus Preman Pensiun itu.

Sampai kemudian Epy Kusnandar ditangkap di kawasan Apartemen Kalibata yang merupakan tempat tinggalnya saat ini pada Kamis (9/5/2024).

"Berhubung si saudara YG berteman dengan EK. Dimana YG dan EK sama sama punya rumah makan di kawasan apartemen Kalibata tersebut" jelas Syahduddi. 

"Beberapa kali EK meminta atau menanyakan ganja kepada saudara YG, maka berdasarkan pengakuan YG sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK," imbuh Syahduddi.

Baca juga: Kisah Fenny Bos Skincare Diselingkuhi Suami dan ART Berbaju Seksi, Tidur di Kamar Istri dan Mencuri

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap, Epy Kusnandar mengalami depresi hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sejak dua hari lalu.

"Untuk kondisi YG sendiri dinyatakan sehat dan tidak ada kendala" ungkap Syahduddi.

"Kemudian saudara EK hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91" lanjutnya. 

"Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yang bersangkutan (EK) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," papar Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, meski Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada sang artis.

Baca juga: Cerita Vany Istri Pejabat Kemenhub Injak Al-Quran Demi Sumpah Tak Selingkuh, Terjadi Setelah Sholat

Sedangkan terhadap YG tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya" ujar Syahduddi. 

"Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," papar Syahduddi.

(TribunJakarta.com/Kompas.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved