Home Industri Sabu di Surabaya
FAKTA Pabrik Pil Narkotika di Rumah Elit Surabaya Pakai Alat Canggih dan Dilengkapi Peredam
Di dalam rumah yang digerebek Ditresnarkoba Polda Jatim itu didapatialat produksi elektrik seperti alat pengaduk, pemasak, pembentuk hingga pengemasan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Fakta-fakta pabrik home industri Pil Ekstasi dan Carnophen di rumah di kawasan elit Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya diungkap polisi.
Polisi secara terbuka menunjukkan fasilitas dan alat produksi di rumah itu yang memang tak ubahnya sudah menjadi pabrik Pil Ekstasi dan Carnophen.
Baca juga: BREAKING NEWS Home Industri Sabu dan Jutaan Pil Koplo di Rumah Elit Kertajaya Surabaya Digerebek
Di dalam rumah yang digerebek Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim itu didapati beragam alat produksi elektrik seperti alat pengaduk, pemasak, pembentuk hingga pengemasan, yang hampir mirip laiknya pabrik pembuatan kue kering rumahan.
Rumah dua lantai yang berlokasi di gang paling depan kompleks perumahan elit tersebut, berukuran luas sekitar 20 m x 10 m.
Pantauan TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), terdapat sekitar enam ruangan di dalam rumah tersebut dengan ukurannya berbeda-beda.
Dan beberapa ruangan dihubungkan dengan lorong selebar sekitar dua depa tangan orang dewasa.
Usai melaksanakan konferensi pers di area teras rumah, Senin (20/5/2024) siang, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengajak beberapa perwakilan reporter untuk menilik kondisi rumah pabrik narkotika itu.
Rumah yang dikontrak dan digunakan untuk home industri pil narkotika itu diklaim memproduksi sekitar enam juta butir pil narkotika berbagai jenis selama kurun waktu kurang dari setahun.
Robert menunjukkan ruangan paling ujung dari rumah yang sebenarnya difungsikan sebagai dapur rumah.
Di dalamnya terdapat tungku berenergi listrik yang disebut-sebut sebagai alat untuk meracik atau memasak adonan awal bahan pil narkotika.
Bentuknya persegi panjang menyerupai meja mesin jahit jadul yang berwarna silver stainless.
Namun terdapat penampang wadah untuk menaruh adonan, yang berbentuk persegi panjang juga.
Di pinggiran mesin itu, terdapat tombol-tombol berwarna merah dan hijau. Itu aktivitor pemicu untuk menyalakan mesin yang berenergi listrik.
"Ini barang-barangnya, mesinnya tersambung dengan listrik. Basic latar belakang para tersangka kami akan dalami," celetuk Robert yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat tour pabrik narkotika rumahan itu.
Lalu, Robert dan Dirmanto kembali keluar dari ruangan untuk menyusuri lorong dan masuk ke ruangan lain, yang juga terdapat alat mesin produksi.
Di dalamnya terdapat mesin berbahan besi stainless berwarna silver.
Bentuknya, sepintas mirip alat selep tanaman padi, untuk memisahkan beras dengan gabahnya. Karena terdapat corong berbentuk jajar genjang.
"Ini alat cetak, mesin," kata Robert yang juga mantan Wakapolres Pare-Pare itu.
Di ruangan lain, juga terdapat alat pencetak adonan yang lebih canggih daripada mesin pencetak pertama.
Bentuknya lebih besar dan lebih tinggi dari tubuh manusia dewasa.
Di samping mesin tersebut, atau di sisi sudut lain ruangan itu, juga terdapat alat pengaduk adonan bahan utama pil narkotika.
"Ini alat pengaduk. Lalu tongnya. Recusor, barang barang," kata Robert.
Di area ruangan penghubung antar ruang tengah dan beberapa ruangan dapur, gudang dan ruangan kamar terdapat mesin yang menyerupai meja kecil yang lazimnya difungsikan sebagai tempat menyimpan rak gelas, piring atau barang-barang yang mudah pecah.
Robert mengungkapkan, mesin tersebut adalah mesin pemanggang atau pengeringan adonan.
"Iya (kayak alat buat kue atau roti). Ini ada alat pengering atau oven (pemanas). Jadi banyak alat yang dipunya untuk menghasilkan pil keinginan para tersangka," terang Robert.
Robert menambahkan, pabrik tersebut beroperasi pada malam hari.
Sengaja dilakukan guna menghindari adanya kecurigaan dari warga atau para tetangga.
Bahkan, untuk mengantisipasi adanya potensi kebisingan alat mesin produksi selama beroperasi pada malam hari.
Ternyata, para tersangka telah mendesain area sisi belakang yang terdapat empat ruangan untuk menyimpan alat produksi obat-obatan terlarang itu, menjadi kedap suara.
Caranya, pada bagian sekat pemisah ruangan tengah dengan dapur, dipasang karpet beludru warna hijau yang lazim dipakai masyarakat untuk alas sebuah acara adat atau keagamaan di perkampungan.
Karpet tersebut dipasang menyerupai tirai penutup laiknya panggung pertunjukan pementasan teater.
Lalu pada bagian tengahnya, karpet tersebut dipotong berenda-renda sebagai pintu utama akses keluar masuk pekerjaan.
"Nah, agar tidak ada suara, atau agar kedap kebisingannya. Setiap ruangan dikasih pelapis kayak karpet ini ya. Dia bekerjanya kan malam," jelas Robert, seraya menunjuk kondisi tirai.
Robert, menyebut para tersangka beralasan memproduksi serbuk minuman untuk kopi ke tetangga.
"Biar tidak curiga, dia ngaku produksi kopi. Kalau ditanya orang-orang RT, ngaku buat kopi," ungkap Robert.
Pabrik pembuatan obat-obatan terlarang home industry tersebut sudah berjalan kurun waktu enam bulan.
Dalam sekali produksi, ternyata pabrik rumahan tersebut, berhasil memproduksi sekitar enam juta butir pil narkotika berbagai jenis.
Namun, belum sempat berhasil dijual seluruhnya. Beberapa barang bukti pil narkotika itu, berhasil disita petugas, seiring dengan tertangkapnya para tersangka.
Sebelumnya, Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah elit kawasan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang dijadikan pabrik home industri pembuatan sabu dan jutaan pil koplo siap edar.
Barang bukti (BB) yang disita, total sejumlah 6,78 juta butir obat-obatan terlarang, yakni 1,08 juta butir Pil Carnophen dan 5,7 juta butir Pil Koplo (Double L), yang disita dari Tersangka MY.
Kemudian, BB sabu seberat 8,92 kg, dan Obat-obatan terlarang jenis Pil Ekstasi sejumlah 2.884 butir, disita dari Tersangka ADH.
Diketahui, kedua tersangka merupakan residivis atau pernah dipenjara karena kasus serupa. Diantaranya, Tersangka MY pernah dipenjara lima tahun, dan baru bebas tahun 2023 silam.
Sedangkan, Tersangka ADH merupakan residivis yang pernah dipenjara lima tahun, dan baru bebas tahub 2022 silam.
Lalu, petugas sudah menetapkan dua orang DPO dua orang, yakni pelaku KSM dan WD yang kini sedang diburu oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Ini pengembangan. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi , Senin (20/5/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pabrik-narkotika-surabayA.jpg)