Pembuktian Pengacara, Egi Tidak di Cirebon saat Kasus Vina Terjadi, Ada Catatan dari 27 Agustus 2016

Pembelaan pengacara, Egi tidak di Cirebon saat kasus Vina terjadi, pegang catatan dari 27 Agustus 2016, bukti kuat.

Youtube KOMPASTV/TribunJabar.id/Eki Yulianto
Pembuktian Pengacara, Egi Tidak di Cirebon saat Kasus Vina Terjadi, Ada Catatan dari 27 Agustus 2016 

SURYAMALANG.COM, - Pembuktian pengacara, Egi tidak di Cirebon saat kasus Vina terjadi mencuat sejalan dengan penangkapan pria tersebut. 

Pegi Setiawan alias Egi alias Perong diduga menjadi dalang kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi 8 tahun lalu. 

Pengacara pun mengklaim punya bukti kuat berupa catatan dari tanggal 27 Agustus 2016 yang memastikan Egi tidak berada di Cirebon saat peristiwa.

Untuk itu, pengacara Egi bernama Sugiyanti Iriani akan mengajukan pra-peradilan.

Sugiyanti Iriani menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat terhadap kliennya.

"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujar Sugiyanti Iriani melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang), Selasa, (28/5/24).

Baca juga: Kisah Penyanyi Terkenal Era 2000-an Kesetrum Listrik 10 Ribu Watt sampai Koma, Vakum 9 Tahun Pulih

Lebih lanjut, Sugiyanti mengaku sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang pra-peradilan.

Saksi tersebut yakni teman, ayah, dan paman Pegi Setiawan yang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.

"Ada beberapa saksi yang kita temui, bapaknya, pamannya, yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016," ucap Sugiyanti Iriani.

Menurut Sugiyanti, pada 27 Agustus 2016, Egi bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.

"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," kata Sugiyanti Iriani.

Tak cuma saksi, Sugiyanti Iriani juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan.

Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Egi.

"Lalu juga ada bukti catatan, pada 27 Agustus 2016 Pegi masih merima pembayaran dari Koh Aceng, walaupun itu catatan kecil," ucap Sugiyanti Iriani.

Sugiyanti Iriani menegaskan, catatan kecil itu menjadi bukti nyata kalau di hari Vina terbunuh, Pegi Setiawan masih bekerja.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved