Balasan Kiky Saputri Dituding Buzzer Sebut Tapera, Tabungan Penderitaan Rakyat, Sentil Prabowo
Balasan Kiky Saputri dituding buzzer sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat, sentil Prabowo Subianto 'okeee gass'.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Balasan Kiky Saputri dituding buzzer setelah menyebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat mencuat.
Kebijakan pemerintah menerapkan Tapera sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan memang jadi sorotan.
Masyarakat pro-kontra dengan Tapera karena dianggap memberatkan rakyat dan sebagian lain mendukung.
Dalam cuitannya, Kiky Saputri ikut mengkritik soal Tapera lewat cuitan di X (Twitter).
'Tapera. Tabungan Perumahan Rakyat. Atau Tabungan Penderitaan Rakyat?. Akhhhhh~~' tulis Kiky Saputri dengan akun @kikysaputri.
Siapa sangka, cuitan Kiky Saputri ini ramai hingga mencapai 2 juta penayangan, mendapat 2 ribu balasan, 2 ribu retweet dan 8 ribu likes.
Baca juga: Kondisi Pilu Azka Balita Madiun Mandi Air Infus Setiap Hari, Kulit Melepuh Gak Boleh kena Matahari
Kendati ada netizen yang setuju, namun banyak juga yang kontra sehingga menghujat cuitan Kiky Saputri tersebut.
Dari yang terlihat di media sosial, banyak yang menilai kritikan Kiky Saputri tidak bermutu dan menudingnya sebagai buzzer yang sok peduli.
'Sok sokan peduli akhhhh~~~' tulis akun @dlay***.
'Kritik sosial lu ga mutu ki.. hipokrit' tulis akun @cantg***.
'Kalo jadi buzzer kepotong 3 persen juga gak' tulis akun @4nti_k***.
'Akhhh tapi masih jadi buzzer pemerintah akhhh' tulis akun @Ica***.
'Yaa kebijakan Tapera ini juga bakal dilanjutin sih sama pilihan lo yang kemaren' tulis akun @hi_***.
'Gajian buzzer belom turun yak? makanya "sarkas" ke beliau? kasian kasian kasian' tulis akun @rama***.
'Lah kan itu kan representasi dari pilihan lo juga ki kok malah ngeluh sama pilihan lo sendiri?' tulis akun @newcha****.
Atas tuduhan tersebut, Kiky Saputri tidak diam dan membalas lewat cuitan lainnya.
Kiky Saputri menyebut banyak yang tantrum dengan pilihan presiden yang akan datang padahal yang dikritisi kebijakan presiden yang sekarang.
'Emang ente pada yakin banget kalo “pilihan kalian” yang menang, kebijakan ini tidak dibuat juga oleh Pak Jokowi? Terus yang boleh mengkritisi cuma yang kalah gitu? Gimana sih. Gak ngerti deh adinda. Okeee gass okee gass' tulis Kiky Saputri.
Namun akhirnya ada netizen lain yang memberikan informasi yang tidak Kiky Saputri sangka.
'Aku baru tau kalo ini yang buat kebijakan Pak Prabowo' tulis Kiky Saputri.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Tapera, Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam cuitan lainnya, Kiky Saputri mengaku menyadari situasi di media sosial terkait cuitannya tersebut semakin memanas.
Kemudian Kiky Saputri menulis cuitan lain dengan menyebut ingin melipir ke tempat yang dingin dulu, namun hujatan demi hujatan tak kunjung berhenti.
'Hahaha pdhl kita mau mengakhiri rezim ini, eh dia ngebuzzer biar orang-orang pada ngelanjutin' tulis akun @jam****.
'Kalau masih jadi Buzzer rezim ini gak usah byk Bacot lu' tulis akun @Muham****.
'Kek partai socmed njir, sok idealis padahal buzzer' tulis akun @amir_****.
'Bagus Mrs. Kiky. Sana lanjutin ngebadutnya' tulis akun @oldes*****.
'Mamam tuh hasil ngebuzzermu Ki' tulis @Fabrion*****.
Ketentuan Tapera
Aturan Tapera terbaru merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan mulai 2027 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Tapera tersebut.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri.
Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:
1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2. PNS Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)
6. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
7. Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
8. Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan
9. Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.
Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Kiky Saputri dituding buzzer
Tapera
Tabungan Penderitaan Rakyat
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tabungan Perumahan Rakyat
Kiky Saputri
Prabowo Subianto
Prabowo
Presiden Jokowi
Berita Artis
suryamalang
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bedah Kekuatan Persijap Jepara Vs Arema FC, Juara Liga Saja Kewalahan Jumpa Lagi Setelah 11 Tahun |
![]() |
---|
Petuah Pelatih Arema FC untuk Salim Tuharea Baru Dipanggil Timnas Indonesia U23, Awalnya Tak Dilirik |
![]() |
---|
Inilah 6 Desa di Kabupaten Aceh Tamiang Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Thom Haye Jadi Pemain Termahal di Indonesia, Segini Gajinya Bergabung Persib Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.