Berita Surabaya Hari Ini

Pengadilan Surabaya dan Denpasar Sama-sama Adili Kasus Terkait Putri Indonesia Persahabatan 2002

Masalah niaga itu bermula sengketa kepemilikan apartemen The Double View Mansions beralamat di Mengwi, Bali antara pihak Fannie dan Simioni asal Swiss

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
Kompas TV Dewata
Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Francisca Fannie Lauren Christie (tengah) saat menyampaikan penolakan apartemen The Double View Mansion miliknya akan disita PN Denpasar pada Rabu (15/3/2023). 

Masalah niaga itu bermula sengketa kepemilikan apartemen The Double View Mansions beralamat di Mengwi, Bali antara pihak Fannie dan Simioni asal Swiss, Arturo EMCG Barone  asal Italia, Thomas Gerhard Huber asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengacara Daulat Edianto Marusaha Silalahi mengkritik sistem peradilan Indonesia.

Ia heran ternyata satu kasus ternyata bisa bergulir di dua pengadilan. Menurutnya, hal tersebut terjadi pada sebuah perkara niaga yang sedang ditangani.

Kasusnya melibatkan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie.

Fannie sebagai direktur PT Indho Bali Makmur Jaya menjadi termohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas masalah dana 7 juta US Dollar oleh tiga warga negara asing melalui Pengadilan Negeri Surabaya

Suami Fannie, Valerio Tocci, menjadi turut termohon PKPU tersebut. Nah, Daulat Edianto Mariusaha Silalahi menjadi lawyer Valerio Tocci. 

Daulat Edianto Marusaha Silalahi, pengacara Valerio Tocci, Fransisca Fannie Lauren Christie
Daulat Edianto Marusaha Silalahi, pengacara Valerio Tocci, suami Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie.

Diketahui, masalah niaga itu bermula sengketa kepemilikan apartemen The Double View Mansions beralamat di Mengwi, Bali antara pihak Fannie dan Simioni asal Swiss, Arturo EMCG Barone  asal Italia, Thomas Gerhard Huber asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia.

Sampai akhirnya, Pengadilan Negeri Denpasar menerbitkan Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Isinya, PT Indo Bhali Makmurjaya (Direktur Fransisca Fannie Lauren Christie) dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.

Dari putusan itulah Fannie dan suaminya menjadi termohon PKPU di  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Inilah yang dipermasalahkan. Karena, katanya, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar tersebut masih dalam tahap perlawanan.

Namun, di tengah-tengah proses hukum yang masih berjalan, ternyata bisa muncul gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya

"Kami tidak sepakat dengan Pengadilan Niaga Surabaya. Seharusnya apabila sudah  ada putusan dari pengadilan negeri biasa (Pengadilan Negeri Denpasar), maka hanya pengadilan negeri biasa saja yang dapat mengeksekusi putusan itu, bukan pengadilan niaga karena disini bukan utang," ucapnya.


Satu lagi, soal ketentuan PKPU. Menurutnya, PKPU hanya bisa dilayangkan karena didasarkan adanya utang piutang. Itu pun baru baru bisa diajukan ketika tagihan sudah jatuh tempo. Sedangkan PKPU dalam kasus ini muncul atas putusan pengadilan.


"Hakim pengawas sendiri kan bingung menentukan ini utang atau investasi, makanya hakim menanyakan kalau utang mana  buktinya utang yang asli," ujarnya.


Pengacara pemohon PKPU, Erdia Christina mengatakan total tagihan permohonan PKPU ini nilainya kurang lebih 7 Juta US Dollar. "PKPU ini bukan ujug-ujug diajukan, melainkan didasari proses hukum yang ada yang berakhir dengan putusan pengadilan.” katanya.


Ditanya apakah utang dimaksud berkaitan dengan investasi,? Erdia enggan menjelaskan secara detail. Dia menjelaskan bahwa utang tidak melulu dari adanya peminjaman uang saja, tetapi ada utang yang bisa lahir karena undang-undang.


“Yang mesti dipahami oleh setiap orang adalah hutang itu bisa lahir dari undang-undang,” jawab Erdia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved