Nasib Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Anaknya karena Tidak Dapat Warisan, Ayahnya Baru 6 Bulan Meninggal

Nasib nenek 77 tahun dilaporkan 4 anaknya karena tidak dapat warisan, ayahnya baru 6 bulan meninggal, ada alasan haru di baliknya.

|
TribunSumsel.com
Hj Kannut (kanan) nenek 77 tahun dilaporkan 4 anaknya karena tidak dapat warisan, ayahnya baru 6 bulan meninggal, ada alasan haru di baliknya. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib nenek 77 tahun dilaporkan empat anaknya ke polisi karena tidak dapat harta warisan mencuat. 

Nenek bernama Hj Kannut itu tidak menyangka empat putrinya akan melaporkan ibu kandung sendiri ke polisi padahal ayah mereka baru 6 bulan meninggal.

Selain itu, ada alasan khusus kenapa Hj Kannut belum membagikan warisan itu kepada keempat putrinya. 

Awalnya, Hj Kannut yang tinggal di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan dilaporkan atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Masalah ini muncul setelah suami Hj Kannut meninggal dunia 6 bulan lalu. 

Lalu anak-anaknya sampai kini belum mendapatkan harta warisan

Tidak terima, anak-anak perempuan Hj Kannut lantas mempermasalahkan tindakan ibunya yang justru menjual tanah warisan tersebut. 

Hj Kannut kemudian terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kronologi Pria Misterius di Surabaya Pura-pura Jadi Tamu Kelabuhi Semua Penghuni Rumah, Gasak Laptop

Ketika ditemui, Hj Kanut datang ke ruang penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh keempat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suami yang dilakukan Hj Kannut di tahun 2018.

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel Kamis (27/6/2024) melansir Sripoku.com (grup suryamalang). 

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu. 

Tanah itu dijual untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara masalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata" kata Novel. 

"Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Baca juga: Viral Kakek 77 Tahun Minta Warisannya Dikembalikan Karena Takut Diusir, Ditipu Anak Saat Sakit

Hj Kannut (kerudung pink) terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit di kursi roda
Hj Kannut (kerudung pink) terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit di kursi roda (SRIPOKU.COM / Andi Wijaya)

Lebih jauh, Novel menjelaskan seperti apa status tanah yang diributkan oleh anak-anak Hj Kannut itu. 

"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh almarhum suami klien kami ini banyak bermasalah" jelas Novel. 

"Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," ungkap Novel lagi. 

Terkait hal ini, Novel berharap pelapor (anak-anaknya-red) bisa mengerti. 

"Pelapor tahu, bahwa almarhum meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua" ungkap Novel.

"Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," lanjut Novel. 

Pihaknya kata Novel akan menjujung tinggi mencari keadilan dimana pun berada. 

"Dalam bentuk apapun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel. 

Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, Novel menjawab nenek Kannut, tidak akan melaporkan balik.

"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada Yang Maha Kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua," tutur Novel. 

Baca juga: Kronologi Ibu Dipolisikan Anak Tuntut Warisan Rp 500 M, Bantah Disebut Durhaka Apalagi Serakah

Lebih jauh, Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," kata Novel. 

Di sisi lain, Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, mengatakan kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi menggunakan kursi roda. 

Komentar Anak Laki-laki Hj Kannut

Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka keempat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.

Lanjut Ambo Tang, baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.

"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutur Ambo Tang. 

Sedangkan, anak korban saat dikonfirmasi Sripoku.com melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media.

Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved