Berita Viral
DPR RI Sentil Sanksi Untuk Polda Jabar Terkait Penangkapan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Anggota DPR RI sentil sanksi untuk Polda Jabar terkait penangkapan serta status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Anggota DPR RI sentil sanksi untuk Polda Jabar terkait penangkapan serta status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Hal ini disorot setelah status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan tidak sah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, kini sorotan tertuju pada penyidik di Polda Jawa Barat (Jabar).
Tak cuma itu, sorotan juga terkait dengan ganti rugi kepada Pegi Setiawan yang sudah kadung ditetapkan jadi tersangka meski akhirnya dibatalkan oleh hakim sidang praperadilan.
Terkait ini, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan karena menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.
Sebab, dari hasil sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Mengenal Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Sosok Tegas dan Bijaksana
Baca juga: Rangkuman Penangkapan Pegi Sampai Ditahan Polisi, Kini Batal jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.
Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.
"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.
Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.