Berita Viral
Viral ASN Tidur di Jam Kerja Tidak Diberi Sanksi, Kepala Dinas Beri Jawaban, Diduga Tak Hanya Sekali
Viral alasan ASN tidur saat jam kerja tidak diberi sanksi, Kepala Dinas beri jawaban, diduga tak cuma sekali.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Viral Aparatur Sipil Negara (ASN) tidur saat jam kerja tidak diberi sanksi dijelaskan oleh Kepala Dinas.
Kepala Dinas memberi alasan kenapa ASN tersebut tidur bahkan tidak dikenai sanksi meski foto-fotonya sudah beredar di media sosial.
Dari rekaman yang beredar, diduga ASN tersebut tidak hanya tidur sekali saat jam kerja namun beberapa kali.
Melansir unggahan akun Instagram @bloraupdates tampak pegawai ASN itu tidur di ruang kerja memakai seragam bermotif putih dan hijau.
Kemudian di foto kedua pegawai yang sama terlihat tidur dengan memakai seragam dinas berwarna cokelat.
Diduga kedua foto itu diambil pada hari yang berbeda yang artinya ASN itu sudah berulang kali tertidur saat jam kerja.
Hal ini pun jadi sorotan netizen banyak yang ingin tahu lebih lengkap mengenai fakta dari foto-foto ASN tersebut.
Dikutip dari penelusuran TribunJateng.com (grup suryamalang), Selasa (9/7/2024) ternyata ASN tersebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengaku sudah mengetahui foto yang beredar itu.
Kepala Dinas mengungkap alasan ASN viral tidur saat jam kerja tersebut.
Djoko membenarkan pegawai yang bersangkutan merupakan salah satu ASN di Dindukcapil Blora.
Djoko juga telah melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan.
Baca juga: Nasib Pegi Masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar Meski Kini Bebas, Hotman Paris Beri Penjelasan
Menurut Djoko, ASN yang diduga tidur saat jam kerja itu terjadi pada Jumat (5/7/2024) lalu.
Djoko menyampaikan pada hari itu para ASN sedang melakukan kerja bakti bersama, namun yang bersangkutan tidak ikut kerja bakti.
Djoko juga membenarkan yang bersangkutan memang tidur di posisi tempat kerja dan sudah izin tak mengikuti kegiatan Jumat bersih.
"Katanya malam menunggu saudara. Kemudian paginya badannya kurang enak, sehingga tidak ikut kerja bakti, yang bersangkutan ini posisinya subkoor" terang Djoko kepada Tribunjateng.com, Senin (8/7/2024).
"Jadi dia hanya tidak ikut kegiatan fisik, kerja bakti" imbuh Djoko.
"Dia itu tidur di kursinya. Namun kemudian masih kerja seperti biasa" lanjut Djoko.
Atas kejadian itu, Djoko menyebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut sebab pegawai itu tidur karena sakit sehingga tidak diterapkan sanksi.
Perpres Jam Kerja ASN
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lewat perpres tersebut, Jokowi memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
Kendati begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan jam kerja yang fleksibel bukan berarti ASN bebas masuk kerja kapan saja.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, jam kerja fleksibel bagi ASN diperlukan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifat tugas yang tidak mengenal waktu.
Aturan ini memberikan jaminan yang pasti bagi pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, bila pegawai ASN bekerja di luar ketentuan lokasi dan waktu.
"Jam kerja fleksibel bukan berarti bebas masuk kapan saja, tetapi akan ada pengaturan tertentu mengenai ini," kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Averrouce mengatakan, Perpres ini diterbitkan sebagai simplifikasi peraturan, sekaligus untuk mengakomodir fleksibilitas bekerja bagi pegawai ASN.
Sebab, dalam praktek pelaksanaan tugas ASN terdapat kebutuhan fleksibilitas pengaturan jam kerja pegawai ASN, seperti jam kerja pegawai di unit yang melaksanakan fungsi keprotokolan, kehumasan, layanan Kesehatan, dan sebagainya.
Averrouce menjelaskan bahwa fleksibilitas ini mencakup lokasi dan waktu.
Fleksibilitas secara lokasi dimaksudkan untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada dalam satu lokasi dengan kantor.
Contohnya, jagawana, penjaga mercusuar, nahkoda, dan sebagainya.
Sedangkan fleksibilitas secara waktu dimaksud untuk mengakomodir pelaksanaan tugas kedinasan pegawai yang sifat pekerjaannya tidak mengenal waktu, seperti dokter, petugas karantina, imigrasi, dan sebagainya.
"Oleh karena itu, terbitnya Perpres ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan simplifikasi dan kebutuhan fleksibilitas sehingga meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal," ujar Averrouce.
Menurutnya, agar aturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, Kemenpan-RB tengah menyiapkan aturan turunannya.
Averrouce berharap, adanya pengaturan yang lebih teknis tersebut akan memberikan kesepahaman dalam penerapannya.
"Untuk itu, Kemenpan-RB akan segera menindaklanjuti Perpres Nomor 21 tahun 2023 ini dengan pengaturan yang lebih teknis dan implementatif bagi seluruh Instansi pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah," kata Averrouce.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023, diatur mengenai jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat.
Ini tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.
Sedangkan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadhan sebanyak 32 jam dan tidak termasuk jam istirahat.
Waktu istirahat sebanyak 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari selain Jumat.
Sementara jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Namun, ketentuan soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di atas dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat.
Melalui Perpres ini, Jokowi berupaya memberi ruang bagi ASN agar dapat bekerja secara fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
tidur saat jam kerja
ASN
Kepala Dinas
Dindukcapil
berita viral
suryamalang
Siapa Dedy Yon Wali Kota Tegal Nikahi Gadis Asal Solo Disaksikan Jokowi? Punya Harta Rp 14 M |
![]() |
---|
Rekam Jejak Iptu Pulung Anggara Kapolsek Kediri Siram Miras ke Bawahan Gegara Telat,Karier Mentereng |
![]() |
---|
VIRAL Curhat Toni Permana Pengusaha Paving Block Tak Didukung Pemerintah, Dedi Mulyani Turun Tangan |
![]() |
---|
Momen Kapolri Tak Disalami SBY saat HUT TNI, Demokrat: Masak Disengaja, Tak Beri Hormat Dulu |
![]() |
---|
Siapa Sosok 'Bjorka' Hacker Viral Jual 4,9 Juta Data Nasabah Bank? Ternyata Tak Lulus SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.