Berita Viral

2 Cacat Prosedur Polda Jabar yang Bikin Pegi Dibebaskan, Penangkapan Semena-mena Dibongkar Kejagung

2 Cacat prosedur Polda Jabar yang bikin Pegi dibebaskan, penangkapan semena-mena dibongkar Kejagung: jelas tidak sah!

Youtube KOMPASTV
Polda Jabar (kanan) cacat prosedur bikin Pegi (kiri) dibebaskan, penangkapan semena-mena dibongkar Kejagung: jelas tidak sah! 

SURYAMALANG.COM, - Dua poin cacat prosedur yang dilakukan Polda Jabar sehingga Pegi Setiawan bisa dibebaskan dijawab oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kejagung menjelaskan seperti apa prosedur penangkapan terhadap Pegi Setiawan yang semena-mena. 

Bahkan Pegi Setiawan yang seorang kuli bangunan itu dituduh sebagai otak dalam kasus pembunuhan Vina dengan bukti yang minim. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Polda Jawa barat (Jabar) melakukan beberapa kesalahan fatal.  

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam, Harli Siregar mengungkap ada prosedural yang tak dipenuhi Polda Jabar

Tak terpenuhinya syarat prosedural itulah yang dinilai menjadi alasan Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka pada Pegi tidak sah.

"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini." kata Harli melansir Tribunnews, Selasa (9/7/2024).

"Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," imbuhnya. 

Baca juga: Jangan-jangan Dia Pelakunya Alasan Eks Kabaresrim Minta Aep Diperiksa, Pegi Bisa Saja Dijebak

Prosedur pertama kata Harli yakni Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan pada Pegi.

Polda Jabar justru langsung menyatakan Pegi sebagai buron yang selama ini ada dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Kedua lanjut Harli, setelah ditangkap Pegi tidak diperiksa sebagai saksi lebih dulu tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka, bahkan disebut sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Padahal dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang sebelumnya harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

Baru setelahnya bisa menjadi tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu" kata Harli. 

"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved