Berita Blitar Hari Ini

Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Hakim PN Blitar, Konten Bertukar Pasangan Sempat Viral Banjir Kecaman

Alasan Gus Samsudin dibebaskan oleh hakim PN Blitar, konten bertukar pasangan sempat viral banjir kecaman, pengacara puas: sudah semestinya!

Suryamalang.com/Samsul Hadi/Luhur Pambudi
Alasan Gus Samsudin Dibebaskan Hakim PN Blitar, Konten Bertukar Pasangan Sempat Viral Banjir Kecaman 

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.

Istri dan beberapa pengikut Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari Majelis Hakim.

Gus Samsudin, divonis bebas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur

Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024) (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan Majelis Hakim PN Blitar.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan" kata Iqbal.

"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," lanjut Iqbal.

Menurut Iqbal dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum," ujar Iqbal.  

Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.

Supriarno mengatakan, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain" ucap Supriarno. 

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," jelas Supriarno.

Selain video tukar pasangan tersebut, berikut beberapa kontroversi Samsudin lainnya melansir TribunJatim.com:

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved