Berita Sidoarjo Hari Ini

3 Pemabuk Keroyok Remaja sampai Tewas saat Konser Dangdut di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo

Jaelani (25) warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong, Sidoarjo; Wahyu (26) dan Zaenal (41) keduanya warga Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Polisi menangkap tiga pemabuk yang mengeroyok remaja hingga meninggal dunia pada Kamis (1/7/2024). Mereka adalah Jaelani (25) warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong, Sidoarjo; Wahyu (26) dan Zaenal (41) keduanya warga Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.  

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Polisi menangkap tiga pemabuk yang mengeroyok remaja hingga meninggal dunia pada Kamis (1/7/2024). 

Mereka adalah Jaelani (25) warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong, Sidoarjo; Wahyu (26) dan Zaenal (41) keduanya warga Desa Sentul Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo

Penganiayaan itu terjadi saat mereka melihat orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, beberapa waktu lalu. 

Tersangka Jaelani dan Wahyu diketahui telah menganiaya remaja berusia 17 tahun asal Desa Sentul. Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong. 

Tindak kekerasan fisik juga dialami temannya, remaja 19 tahun yang juga berasal dari Desa Sentul. Remaja berinisial MMA itu menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya Zaenal. Tersangka memiting leher korban dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban. 

"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan hasil Visum et Repertum otopsi mayat korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.

Menurut Kapolres, motif kekerasan tersebut karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoget berlebihan saat menonton konser dangdut tersebut. 

Dari situ kemudian ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban. “Terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga emosi dan memukuli korban,” lanjutnya. 

Dua tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.

Sedangkan terhadap tersangka Zaenal dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved