Nasional
Pria Pakistan Datang ke Indonesia Secara Ilegal Demi Nikahi WNI, Endingnya Sedih Akibat PHP si Cewek
Pria Pakistan Datang ke Indonesia Secara Ilegal Demi Nikahi WNI, Endingnya Sedih Akibat PHP si Cewek
SURYAMALANG.COM - Cinta yang menggebu-gebu membuat pria asal Pakistan nekat datang ke Indonesia secara ilegal demi menikahi wanita pujaannya.
Pria Pakistan itu berinisial AK, berusia 29 tahun.
Sedangkan wanita itu adalah warga negara Indonesia (WNI) berinisial ASW.
Buntut aksi nekatnya, AK pria kelahiran Lahore, Pakistan, itu dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, AK dan ASW masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia ke Kalimantan tanpa melalui pemeriksaan petugas Imigrasi pada 10 Juni 2024.
Dia merogoh kocek Rp 10 juta demi melintasi jalur ilegal tersebut.
"Ia berencana menikah dengan ASW dan menghabiskan waktu di Jakarta dan Jember sebelum akhirnya menetap di Bali," kata Duwita dalam keterangan tertulis, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Rabu (7/8/2024).
Kepada petugas, AK mengaku nekat masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia atas saran kekasihnya.
ASW menjanjikan agar mengurus izin tinggalnya dengan biaya Rp 23 juta, namun hingga kini visa tersebut tak kunjung didapatnya.
Nasib malang WNA itu pun bertambah setelah kekasih hatinya mendadak tidak memberi kabar dan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Selama di Indonesia, AK tinggal bersama keluarga ASW di wilayah Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.
Dia mengaku tidak melakukan aktivitas apapun karena kehabisan uang dan tidak memiliki izin tinggal.
"AK mengaku tidak mengetahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal hingga tiba di negara ini."
"Meskipun merasa khawatir dan marah kepada pacarnya karena merasa dibohongi, AK tetap tinggal di Indonesia dengan bantuan keluarga pacarnya," kata Duwita.
Duwita mengatakan, menyadari permasalahan yang dialaminya, AK lalu menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 18 Juli 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian.
Akibatnya, dia pun dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 5 Agustus 2024.
Puan Maharani Sebut Tunjangan Rumah Anggota DPR Senilai 50 Juta per Bulan Hanya Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Upaya Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali |
![]() |
---|
Gempa di Rusia Berpotensi Memicu Tsunami di 10 Wilayah Pesisir Indonesia Timur, Termasuk Raja Ampat |
![]() |
---|
Kenangan Said Abdullah : Selamat Jalan Guru Bangsa, Kwik Kian Gie |
![]() |
---|
Jatim dan DIY Sinergi di Bidang Pariwisata, Khofifah dan Emil Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.