Nasib Kakek Kehilangan Uang Rp 1 Miliar Dijanjikan Rumah dan Ruko Ternyata Fofo Dari Google, Tertipu

Nasib kakek 56 tahun uang Rp 1 miliar hilang dijanjikan rumah dan ruko ternyata foto dari Google, tertipu pelaku ngaku-ngaku teman anak.

|
Canva.com/Ilustrasi
Foto ilustrasi tidak terkait berita - Nasib kakek 56 tahun uang Rp 1 miliar hilang dijanjikan rumah dan ruko ternyata foto dari Google, tertipu pelaku ngaku-ngaku teman anak. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib pilu dialami seorang kakek berinisial J berusia 56 tahun di Jakarta yang tertipu jaminan ruko dan rumah fiktif atau palsu. 

Sedangkan pelaku yang menipu kakek tersebut adalah seorang pemuda berinisial ATW, 33 tahun asal Lompoe, Parepare, Sulawesi Selatan.

ATW nekat menipu kakek J dengan modal foto-foto palsu yang diambil dari Google sampai berhasil membuat korbannya percaya. 

Tanpa sadar, kakek J telah menjadi korban penipuan online.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, ATW awalnya menawarkan korban untuk menjadi investor penjualan minuman.

"Pelaku juga menjanjikan sertifikat ruko di wilayah Tebet, Jakarta Selatan yang ternyata fiktif," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (15/8/2024) melansir dari TribunJakarta.com (grup suryamalang).

Baca juga: VIRAL Kamar Kos Putri di Kota Malang Berubah Jadi Lahan Ternak Lobster, Sosok Penghuni Misterius

Pemuda berinisial ATW (33), tersangka kasus penipuan online senilai Rp 1,1 miliar
Pemuda berinisial ATW (33), tersangka kasus penipuan online senilai Rp 1,1 miliar (Istimewa via TribunJakarta.com)

Untuk membuat korban percaya, lanjut Ade Safri, pelaku mengirimkan foto sertifikat ruko yang dijanjikan.

"Pelaku mengirimkan sertifikat ruko yang berada di Tebet untuk meyakinkan korban. Padahal sertifikat tersebut pelaku dapatkan dari Google," ujarAde Safri.

"Pelaku sering meminta uang untuk operasional ruko, nyatanya rukonya fiktif. Pelaku sering meminta uang untuk kehidupan sehari-hari" imbuh Ade Safri.

Ade Safri menuturkan, korban mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap selama enam tahun.

"Korban memberikan uang secara bertahap dari tahun 2018 sampai dengan Juli 2024 yang totalnya Rp 1,1 miliar," kata Ade Safri.

Uang yang dikirimkan korban secara bertahap itu senilai antara Rp 100 ribu hingga Rp 7 juta.

"Untuk besarannya paling kecil Rp ribu 100.000, dan untuk yang paling besar Rp 7 juta," ungkap Ade Safri.

Baca juga: Sebelum Dokter Aulia Tewas, UNDIP Sudah Dilaporkan Dugaan Bully Senior ke Junior, Dinner dan Cek In

Adapun kasus ini bermula saat korban menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal.

Nomor telepon itulah yang digunakan pelaku untuk menipu korban.

Ketika itu ATW mengaku sebagai anak dari teman korban.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari nomor HP tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban," terang Ade Safri.

Lewat sambungan telepon itu, pelaku meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming memberikan rumah dan ruko.

"Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," ungkap Ade Safri.

Korban yang percaya lalu bersedia memberikan bantuan kepada pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Namun, rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif.

Baca juga: Penyesalan TKW Arab Transfer Uang Rp 300 Juta Gak Jadi Dinikahi, Rumah Pria Ini Langsung Dibongkar

Hati-hati Penipuan Info Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di WhatsApp, Ini Imbauan Kemnaker
Hati-hati Penipuan Info Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di WhatsApp, Ini Imbauan Kemnaker (Instagram)

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya Selasa (13/8/2024), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan ATW sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

 

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved