Jessica Wongso Bebas
Jessica Wongso Ancang-ancang Ajukan PK meski Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Tak Puas Putusan Hakim
Kebebasan menghirup udara di luar penjara membuat terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bahagia.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA – Kebebasan menghirup udara di luar penjara membuat terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bahagia.
Bagaimana tidak, setelah mendekam kurang lebih delapan tahun kurungan penjara dari total vonis 20 tahun kasus ‘ kopi sianida’, Jessica Wongso tiba-tiba dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Bahkan, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pun mengaku kaget dan tidak tahu pembebasan kliennya tersebut.
Apa yang akan dilakukan Jessia Wongso dan kuasa hukumnya setelah tidak di penjara lagi?
Rupanya, Jessica Wongo dan tim hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Otto Hasibuan memberikan alasan langkah PK yang akan dilakukannya lantaran putusan majelis hakim memvonis Jessica Wongso selama 20 tahun kurungan penjara tidak berlandaskan pada fakta hukum.
Baca juga: Pantas Jessica Wongso Benci ke Sosok yang Menjebloskannya ke Penjara: Saya Merasa Sangat Sedih
Otto pun sempat mendiskusikan rencana PK tersebut dengan Jessica.
“Kami merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024) sore.

Kendati demikian, Otto mengaku bersama kliennya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK.
Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.
Baca juga: Biodata Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat: Usia, Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga
Dalam kesempatan itu, Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.
Dalam kasus ini, Mirna Salihin dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida.
“Padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" tegas Otto.
Otto mengaku tidak puas akan hasil persidangan pada kliennya itu. Sebab, bukti kematian Mirna Salihin tidak disertai hasil otopsi.
Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.
Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.
Punya bukti baru
Baca juga: Senyum Merekah Jessica Wongso Bebas dari Penjara: Saya Maafkan Semua yang Lakukan Hal Buruk ke Saya

Mengapa akan mengajukan PK?
Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.
Otto bilang, novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.
Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.
Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.
Otto, mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica.
Dia bilang, pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.
"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.
Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.
Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar mengenai dibebaskannya Jessica.
Tapi, belum ada keputusan resmi, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut.
Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Jessica selama di penjara
Terungkap kehidupan Jessica Wongso di penjara selama delapan tahun terakhir.
Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin itu pun menceritakan kehidupannya selama di dalam sel.
Dia mengaku selama di balik jeruji besi, sempat tidur di dalam satu kamar yang berisi 20 orang.
"Selnya saya itu kan pindah-pindah, jadi kalau awal pertama masuk mungkin sel yang kamarnya lebih besar, temen-temennya juga banyak," kata Jessica dikutip dari NTV via Tribunnewsbogor, Minggu (18/8/2024).
"Kalau yang terakhir saya bertiga (satu kamar), cuman sempat bertiga, berempat, ber-20, ber-18, jadi variasi," sambung dia.
Jessica juga menjawab soal isu-isu masyarakat soal adanya bullying di dalam lingkungan lapas.
Menurutnya hal itu tidak menimpanya selama di dalam lapas ketika hidup bersama para narapidana yang lainnya.
"(Narapidana lain) Baik, tidak (membully), baik-baik semuanya," kata Jessica.
Menurutnya, para narapidana di dalam lapas sudah memiliki permasalahan masing-masing.
Sehingga para narapidana selama di dalam lapas berusaha untuk tetap kondusif agar tidak menambah masalah baru.
"Jadi akur-akur aja, jadi saling membantu, saling menghibur, saling menguatkan, seperti itu," katanya.
Jadi Guru Bahasa Inggris dan Olahraga
Selama di dalam lapas, dia mengaku berusaha untuk sibuk melakukan apapun yang bisa dia kerjakan.
Dia juga mengaku berusaha membantu dan berkontribusi untuk lapas tempat dia menjalani kurungan.
Apa yang dia lakukan ini dia berharap bisa bermanfaat dan memberikan kesan yang baik bagi lapas.
Kegiatan yang dilakukan Jessica di dalam lapas, cukup bervariasi.
Mulai membantu mendesain banner hingga menjadi guru.
"Sempat menjadi guru bahasa Inggris, terus juga untuk temen-temen yang deket aja gak secara resmi ngajarin olahraga atau apa, yang positif aja untuk ngisi waktu," ucapnya.
Rindu Keluarga
Meski begitu, Jessica mengaku bahwa selama menjalani kurungan ini dia juga memiliki rasa duka.
Yaitu rasa rindu kehidupan di luar beserta rindu kepada keluarga.
Bahkan kata dia, setelah keluar lapas ini untuk pertama kalinya setelah sekian lama dia kembali memegang HP.
Karena selama di dalam lapas dia tidak diperbolehkan memegang HP.
"Dukanya ya kangen keluarga, kangen temen, kangen luar, gak megang HP, kangen nonton tv, atau di bioskop," katanya.
"Jadi seneng banget hari ini baru pertama kali megang HP, rasanya gimana gitu," ungkapnya.
Diketahui, setelah 8 tahun dipenjara, Jessica Wongso kini sudah bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Perempuan bernama lengkap Jessica Kumala Wongso ini merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dalam kasus kopi sianida.
Momen Jessica Wongso bebas pun disiarkan secara langsung melalui tv nasional.
Jessica Wongso tersenyum saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bahkan Jessica Wongso terlihat melambaikan tangan ke arah media yang sudah menunggunya di luar. (SURYAMALANG.COM/Kompas.com/TribunBogor.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.