Asal Usul Jet Pribadi Dipakai Kaesang-Erina Berkaitan dengan Gibran, KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi

Asal usul jet pribadi yang dipakai Kaesang-Erina berkaitan dengan Gibran, KPK selidiki dugaan gratifikasi, ada MoU dengan pihak swasta.

|
Instagram @erinagudono/@aqfiazfan
Jet pribadi (kiri) yang dipakai Kaesang-Erina (kanan) berkaitan dengan Gibran, KPK selidiki dugaan gratifikasi, ada MoU dengan pihak swasta. 

SURYAMALANG.COM, - Asal usul jet pribadi yang dipakai Kaesang-Erina berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menyelidiki dugaan gratifikasi terkait jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono

Jet pribadi Gulfstream G650ER tersebut dipakai Kaesang Pangarep untuk terbang ke Amerika Serikat mengantar istrinya, Erina Gudono melanjutkan studi S2. 

Setelah Jet pribadi itu mencuat di media sosial dari postingan Erina Gudono, warganet ramai mempertanyakan hal tersebut. 

Terlebih kepergian Kaesang-Erina disertai liburan itu bertepatan dengan gelombang protes masyarakat Indonesia tentang proses pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Kaesang dan Erina Gudono disebut-sebut tidak memiliki empati hingga dicurigai mendapatkan gratifikasi.

Berselang satu hari setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan telah memerintahkan bawahannya meminta klarifikasi kepada Kaesang, dukungan datang dari sejumlah pihak.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman misalnya, mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia.

Dokumen itu ditandatangani Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.

Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan bersama Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.

"Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Harta Kekayaan Kris Dayanti Maju Calon Wali Kota Batu 2024, Sempat Galau Mau Mundur Resmi Daftar

Menurut Boyamin, bagaimanapun Kaesang merupakan saudara Gibran.

Sementara itu, Gulfstream G650ER berkaitan dengan PT Shopee.

Petunjuk teknis dari Kementerian Agama, kata Boyamin, menyebut, anak, istri, dan saudara penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi.

Mengenai MoU yang ditandatangani Gibran, menurut Boyamin, berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo.

Kerja sama itu di antaranya mengenai keberadaan kantor Garena Gaming di atas lahan Pemot Solo, Solo Technopark.

"Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.

Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.

"Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu," kata Boyamin.

Bagaimana respons KPK?

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.

“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang

Lalu juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.

Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK.

“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.

Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, tidak perlu melapor ke KPK.

Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka Kaesang punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.

“Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu,” kata Tessa. 

Pernyataan Wakil Ketua KPK 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan istrinya, Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Alex meminta bawahannya tidak usah khawatir karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Menurut Alex, Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun bukan penyelenggara negara.

Meski bagaimanapun, Kaesang tetap merupakan anak Presiden Jokowi dan adik Gibran selaku Wali Kota Solo dan wakil presiden terpilih.

Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Selesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex.

Baca juga: Risma Maju Sebagai Calon Gubernur Jawa Timur, Ziarah ke Makam Gubernur Soerjo Magetan Siang Ini

Sementara itu, KPK juga memberikan bukti penyelidikan yang dilakukan tidak dikontrol oleh pihak Istana.

Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan mereka tidak sedang di bawah kontrol Istana Negara dengan memeriksa Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo.  

Kaesang yang juga adik Wali Kota Semarang Gibran Rakabuming Raka itu tengah disorot karena diduga menerima fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER.

 Jet pribadi itu diduga milik taipan asal Singapura yang memiliki sejumlah perusahaan di Indonesia.

"Buktikan KPK tidak di dalam kontrol ‘remote’ Istana,” kata Ketua IM 57+ INstitute M Praswad Nugraha saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2024).

Adapun IM 57+ Institute merupakan kumpulan mantan pegawai KPK yang diberhentikan pada masa kepemimpinan Ketua KPK yang kini menjadi tersangka, Firli Bahuri.

Praswad mengatakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengeklaim pimpinan lembaga antirasuah telah memerintahkan Direktur Gratifikasi KPK untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi itu.

Menurut Praswad, tindak lanjut dari pernyataan Alex ini akan menjadi ajang pembuktian apakah KPK bisa menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di muka hukum, meskipun itu menyangkut anak presiden.

“Tidak boleh ada satu orang pun di negara ini yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum, periksa Kaesang dan Erina Gudono sekarang juga,” ujar Praswad.

Mantan penyidik itu mengatakan, KPK harus membuktikan dalam pelaksanaan tugasnya bisa tetap independen meskipun saat ini berada di bawah rezim Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Undang-undang hasil revisi itu menyatakan KPK berada di rumpun eksekutif dan kerap dikririk karena melemahkan pemberantasan korupsi. 

“Dalam pelaksanaannya (harus) tetap Independen meskipun harus mengusut perkara yang melibatkan anak kandung presiden,” kata Praswad.

Baca juga: Jawaban Sule Pagi-pagi Ditelepon Raffi Ahmad Ditawari Jadi Wakil Wali Kota Bekasi: Ngopi Dulu Ngapa!

Praswad mendorong agar KPK mengusut tuntas jaringan bisnis taipan asal Singapura di Indonesia dan bagaimana mereka membangun usahanya.

Tahapan seperti persetujuan presiden, Wali Kota Solo, harus dibuktikan bebas dari konflik kepentingan.

“Bila terbukti ada conflict of interest, maka patut diduga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas Jet Pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi Saudara Kaesang dan Erina Gudono,” tutur Praswad.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved