Berita Viral

Nasib Warung Angkringan Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per-Bulan Viral, Pemilik Sambat, Bapenda: Sesuai UU

Nasib warung angkringan ditarik pajak Rp 12 juta per-bulan viral, pemilik usaha sambat, Bapenda ngaku sudah sesuai Undang Undang.

|
Facebook Hantozmurtadha
Warung angkringan ditarik pajak Rp 12 juta per-bulan viral, pemilik usaha sambat, Bapenda ngaku sudah sesuai Undang Undang. 

Tulus pun juga menegaskan terkait perubahan wajib pajak yang dikenakan oleh Bapenda Solo kepada pengusaha angkringan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Namun memang dari pihak pemilik usaha masih belum menyetujui perubahan wajib pajak.

"Jadi kami juga sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan" ungkap Tulus. 

"Jadi yang bersangkutan juga sudah kita undang ke kantor untuk melakukan klarifikasi tentang data yang sudah kami sampaikan" tambahnya. 

"Jadi tidak langsung kita memaksakan harus membayar wajib pajak sekian juta. Itu sudah dikomunikasikan, hanya mereka belum setuju," tutur Tulus.

Baca juga: Harta Kekayaan Kris Dayanti Maju Calon Wali Kota Batu 2024, Sempat Galau Mau Mundur Resmi Daftar

Terkait perubahan objek wajib pajak yang dikeluhkan dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 12 juta per bulan, diakui Tulus sudah melalui proses penghitungan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam ketentuan yang tertuang di UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023, pelaku usaha restoran termasuk PKL kuliner diharuskan membayar pajak sebesar 10 persen jika omzet per bulannya mencapai Rp 7,5 juta.

"Jadi kami menugaskan petugas untuk mengamati berapa pembeli yang datang pada hari itu ke sana kemudian dikomparasikan dengan data harga rata-rata makanan dan minuman di sana" ujar Tulus. 

"Jadi kalau ada sekian orang berkunjung per hari dengan harga rata-rata sekian, itu berarti pendapatan kotor per hari bisa diketahui. Jadi kita rata-rata jumlah pengunjung dikali rata-rata harga makanannya saja," ungkap Tulus.

"Jadi sebenarnya juga sudah kita sampaikan cara kami menghitung wajib pajak kepada yang bersangkutan" jelasnya. 

"Cuma mereka mengatakan butuh waktu karena kita juga butuh persetujuan dari pemilik usaha karena kita melakukan optimalisasi penyerapan wajib pajak itu bukan untuk mematikan usaha mereka" kata Tulus.

"Hanya kami memastikan haknya negara harus dipenuhi, cuma itu saja, kan sesuai undang-undang, kan ada hak negara yang harus dibayarkan melalui pedagang yang dipungut dari pembeli," tambah Tulus. 

Dengan wajib pajak sebesar Rp 12 juta tersebut, diperkirakan omzet dari angkringan tersebut mencapai Rp120 juta per bulan.

"Iya omzet per bulan dari mereka. Mungkin bisa jadi (omzet sekitar Rp120 juta per bulan)," kata Tulus.

Baca juga: Asal Usul Jet Pribadi Dipakai Kaesang-Erina Berkaitan dengan Gibran, KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi

Penampakan warung angkringan kena pajak Rp 12 juta
Penampakan warung angkringan kena pajak Rp 12 juta (Facebook Hantozmurtadha)

Lebih lanjut Tulus menegaskan, ada mekanisme penyanggahan maupun permohonan keringanan wajib pajak bagi pelaku usaha yang omzetnya lebih dari Rp 7,5 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved