Pengakuan Cabup Lumajang Thoriqul Haq yang Diperiksa di Polda Jatim, Ada yang Belum Buat Laporan

Thoriq mengaku proses pemeriksaan tersebut lebih seperti aktivitas berdiskusi untuk memberikan penjelasan kepada pihak penyidik. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Gunung Semeru tahun 2021-2023, pada Selasa (3/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Gunung Semeru tahun 2021-2023, pada Selasa (3/9/2024). 

Cak Thoriq yang kembali maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 itu tampak mengenakan kemeja polos lengan pendek warna putih berjalan menyusuri lorong ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pukul 18.00 WIB. 

Baca juga: Cabup Lumajang Thoriqul Haq Mendadak Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Jatim soal Dana Erupsi Semeru

Ia baru saja menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang.

Pada sore hari, ia masih rehat sejenak jeda istirahat makan dan ibadah, sebelum nanti berlanjut menjalani pemeriksaan kembali. 

Kepada awak media, Thoriq mengaku proses pemeriksaan tersebut lebih seperti aktivitas berdiskusi untuk memberikan penjelasan kepada pihak penyidik. 

Kemudian, dalam prosesnya, ia mengaku telah menjelaskan banyak hal terkait penggunaan dana bantuan penanggulangan bencana Erupsi Gunung Semeru pada tahun 2022.

Mulai dari proses penyaluran kepada instansi dan lembaga yang turut terlibat dalam penanggulangan bencana tersebut. Seperti pramuka, badan zakat nasional, NGO dan LSM. 

"Salah satunya Baznas, Pramuka, NGO, LSM, yang juga menerima bantuan yang tadi satu demi satu diuraikan itu adalah soal bantuan yang diterima oleh lembaga-lembaga itu," katanya. 

Ia tak menampik, bahwa ada beberapa lembaga yang belum memberikan laporan atas penerimaan dan penggunaan anggaran bencana yang diperoleh dari masyarakat. Salah satunya instansi Pramuka. 

"Dan saya tadi menyampaikan soal ada banyak lembaga yang Pemda juga belum mendapat laporan. Misalnya, Pramuka itu juga menerima bantuan dari masyarakat, karena menerima kan, dari masyarakat banyak," ujarnya. 

"Itu juga belum ada pelaporan, apalagi waktu itu saya Mabincab istilahnya, pembina cabang, yang belum juga mendapat laporan. Tapi waktu itu tidak ada laporan, terima berapa, terus kemudian untuk apa saja dan banyak lembaga-lembaga lain yang menerima bantuan," tambahnya. 

Bahkan, lanjut Cak Thoriq, instansi Pramuka dianggap belum menyerahkan laporan atas penerimaan dan penggunaan dana bantuan tersebut kepada pihak Pemkab Lumajang

"Saya hanya diklarifikasi, siapa lembaga yang nerima bantuan, Baznas. Pramuka banyak bahkan miliaran dan itu belum ada laporan, bahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang," jelasnya. 

Saat disinggung mengenai adanya hubungan atas agenda pemeriksaan atas kasus ini dengan momen Pilkada Serentak 2024. Cak Thoriq menegaskan, pemeriksaan kali ini tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. 

Sementara itu, agenda pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada pukul 16.25 WIB, sore. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved