Berita Malang Hari Ini

UPDATE Siswa SMK PGRI 3 Malang Tewas Dikeroyok Anggota Perguruan Silat, 10 Orang Jadi Tersangka

Polres Malang menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh anggota perguruan silat yang menyebabkan kematian ASA, siswa SMK PGRI 3

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Empat tersangka dan barang bukti pengeroyokan oleh anggota perguruan silat berujung kematian ASA di Karangploso dirilis di Polres Malang, Jumat (13/9/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan silat yang menyebabkan kematian satu siswa SMK PGRI 3 Malang, ASA.

Enam dari sepuluh tersangka masih tergolong anak di bawah umur. 

Ke sepuluh tersangka merupakan orang yang terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur hingga meninggal yang peristiwanya terjadi di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Empat orang tersangka dihadirkan dalam press release Polres Malang terkait kasus pengeroyokan oleh anggota perguruan silat

Para tersangka ini yakni AR (19), Ahmad Erfendi (20), dan Andika Yudistira (19), ketiganya warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.

Serta Iman Cahyo Saputro (25) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan enam orang tersangka lain yang statusnya anak-anak tidak dihadirkan dalam rilis ini. Mereka yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, penangkapan terhadap sepuluh orang tersangka ini berdasarkan laporan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/9/2024). 

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa orang saksi. 

"Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada Rabu (4/9/2024) terjadi di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, dan TKP kedua pada Jumat (6/9/2024) di Petren Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso," terang Imam. 

Ia menjelaskan kronologi awal pengeroyokan terjadi ketika ASA mengunggah foto mengenakan atribut PSHT di WhatsApp sekira bulan Agustus 2024. 

Kemudian tersangka MAS yang merupakan teman satu sekolahnya itu mengetahui hal ini. 

Ia bertanya kepada korban apakah benar merupakan warga PSHT, lalu dijawab bahwa dirinya bukanlah anggota PSHT. 

Pada Rabu (14/9/2024), MAS mengajak korban ke rumahnya untuk membuat klarifikasi bahwa korban bukanlah anggota PSHT yang direkam dalam bentuk video.

Di rumah MAS sudah ada tersangka lainnya yang menyaksikan klarifikasi korban. 

"Korban kemudian diajak oleh para pelaku ke TKP pertama untuk sabung duel satu lawan satu. Setelah kegiatan sabung, kondisi korban masih baik-baik saja dan langsung pulang ke rumah," tandasnya. 

Dua hari kemudian, tepatnya di TKP kedua, Jumat (6/9/2024) korban kembali datang ke rumah MAS untuk latihan. Selanjutnya MAS mengajak korban ke petren Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso sekira pukul 18.30 WIB. 

Di tempat latihan itu, sudah ada sepuluh orang tersangka.

Kemudian korban dihajar oleh tersangka baik menggunakan tangan kosong hingga paving. 

Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian kepala hingga alat vital lainnya dan sempat tak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke RSR Soepraoen. 

"Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024," jelas Imam. 

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan pengeroyokan

Pukulan tersebut di arahkan ke kepala, ulu hati, dan anggota badan lainnya.

Sehingga dalam insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan.

"Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru," imbuh Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved