Berita Viral

Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang

Heboh Kades di Probolinggo korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta menjadi sorotan. Ternyata suka foya-foya di karaoke dan terlilit utang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang 

SURYAMALANG.COM - Heboh Kades di Probolinggo korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta menjadi sorotan. 

Pasalnya, dana hasil korupsi dana desa itu ternyata digunakan untuk foya-foya seperti karaoke hingga untuk bayar utang

Sosok Kades yang korupsi dana desa itu bernama Hartono

Hartono adalah mantan Kepada Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo

Kini, Hartono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta.

Selain suka foya-foya di karaoke ternyata sosok kades korupsi ini juga terlilit utang.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.

Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa itu disalahgunakan.

"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), uang kurang lebih Rp 700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).

Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutangnya dan digunakan untuk foya-foya.

"Untuk hutang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.

Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Hartono saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9/2024)
Eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Hartono saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9/2024) (SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA)

Baca juga: Tak Tertarik Pesona Halo Dek, Wanita Ini Tolak Lamaran Anggota Tentara Gegara Gajinya Lebih Kecil

Baca juga: Siapa Emir Mahasiswa Ngebet Minta Syarat Jadi Mantu Rektor Viral, Mau Lanjut Kuliah ke Australia

Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. 

Penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik, namun hanya dikerjakan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 300 juta dan sisanya dikorupsi.

Baca juga: LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved