Berita Viral

Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang

Heboh Kades di Probolinggo korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta menjadi sorotan. Ternyata suka foya-foya di karaoke dan terlilit utang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FOTO ILUSTRASI - Heboh Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta, Ternyata Buat Karaoke dan Bayar Utang 

SURYAMALANG.COM - Heboh Kades di Probolinggo korupsi dana desa sebesar Rp 700 juta menjadi sorotan. 

Pasalnya, dana hasil korupsi dana desa itu ternyata digunakan untuk foya-foya seperti karaoke hingga untuk bayar utang

Sosok Kades yang korupsi dana desa itu bernama Hartono

Hartono adalah mantan Kepada Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo

Kini, Hartono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Rp 700 juta.

Selain suka foya-foya di karaoke ternyata sosok kades korupsi ini juga terlilit utang.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana.

Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan ataupun pemeliharaan desa itu disalahgunakan.

"Pengakuan dari tersangka saat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), uang kurang lebih Rp 700 juta itu digunakan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat kades itu untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Intel Deady, Kamis (19/9/2024).

Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Deady, uang yang dipotong dari total senilai kurang lebih Rp 1 miliar itu juga digunakan oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutangnya dan digunakan untuk foya-foya.

"Untuk hutang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.

Diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2018-2021 kurang lebih sebesar Rp 700 juta.

Eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Hartono saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9/2024)
Eks Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton, Hartono saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9/2024) (SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA)

Baca juga: Tak Tertarik Pesona Halo Dek, Wanita Ini Tolak Lamaran Anggota Tentara Gegara Gajinya Lebih Kecil

Baca juga: Siapa Emir Mahasiswa Ngebet Minta Syarat Jadi Mantu Rektor Viral, Mau Lanjut Kuliah ke Australia

Hartono ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (18/9/2024) siang atau lebih tepatnya ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. 

Penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi bermula dari anggaran dana desa kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik, namun hanya dikerjakan dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 300 juta dan sisanya dikorupsi.

Baca juga: LC Dibayar Tak Sesuai, Pria ini Dikeroyok usai Karaoke, Janjinya Rp 500 Ribu Diberi Rp 200 Ribu

Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.

KISAH Asmara Kades Sukamakmur Jember dengan LC Karaoke

Berikut ini kisah asmara antara Kepala Desa (Kades) Sukamakmur Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Sofyan Hadi Candra alias Yopi dengan seorang lady companion (LC) alias pemandu karaoke berinisial RS.

Sayangnya, asmara Kades Sukamamur dengan LC karaoke itu pun kandas seusai ada aksi penganiayaan.

Yopi diduga sempat menganiaya RS. Atas peristiwa itu, RS pun melaporkan Yopi ke polisi.

Hingga kini, kasus penganiayaan itu berlangsung di pengadilan.

Yopi pun menjadi terdakwa kasus tersebut.

Ilustrasi LC karaoke dan Kades Sukamakmur, Yopi yang sedang menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan.
Ilustrasi LC karaoke dan Kades Sukamakmur, Yopi yang sedang menjalani persidangan kasus dugaan penganiayaan. (TRIBUNJATIMTIMUR.COM/IMAM NAWAWI)

Baca juga: Kisah Dokter Muda Donorkan Organ Setelah Meninggal Karena Kecelakaan, Pihak Keluarga Ikhlas

Baca juga: Pemilik Kontrakan Syok Lihat Kondisi Rumah yang Ditinggal Kabur Penyewa, Penuh Sampah hingga 3 Truk

Ironisnya, ada kejanggalan sebelum dan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa Hukum Yopi, Budi Hariyanto menyatakan ada dugaan pemerasan dilakukan RS kepada kliennya tersebut.

Dugaan itu adalah Kades Sukamakmur dijadikan ‘ATM berjalan’ oleh RS.

Bagaimana cerita selanjutnya, berikut liputan reporter TribunJatim Network dari Pengadilan Negeri Jember.

Pengadilan Negeri Jember, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Kades Sukamakmur dalam kasus penganiayaan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko kali ini berupa agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban.

Terlihat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan RS selaku korban sekaligus LC karaoke, A teman kerja korban.

Selain mereka berdua, ada juga R sekaligus sopir langgan korban dan T satpam di tempat tinggal korban, serta terdakwa.

Adapun rumah karaoke tempat RS dan A bekerja berada di kawasan Perumahan Argopuro Jember.

RS mengungkapkan setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi, mengaku beberapa kali masih bertemu dengan terdakwa.

Bahkan Kades Sukamakmur masih rutin setiap memberinya uang setiap bulan.

"Saya melaporkan ke polisi pada Rabu pagi, sore harinya saya masih ketemu dengan terdakwa bahkan terdakwa sempat menanyakan luka yang saya alami, dan memang setiap terdakwa ngajak bertemu, saya selalu menanyakan apakah juga akan memberi uang, kalau ada uangnya, saya mau bertemu," ujarnya kepada majelis hakim, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, pemberian uang tersebut terhitung sejak September 2023 hingga Juli 2024.

Kata RS, tepat sehari sebelum terdakwa di tahan oleh polisi.

 "Terakhir 4 Juli kemarin, pagi hari. Saat saya di suruh kerumahnya karena saya di suruh datang, ya saya minta agar grab (taksi online) dibayari, dan saya diberi uang," kata RS.

Perempuan asal Kecamatan Panti Jember ini mengaku memang telah menjalin asmara bersama terdakwa selama dua tahun.

Namun, hubungan mereka telah kandas, pascakades ini melakukan penganiayaan.

"Ada hubungan hati (pacaran) sekitar dua tahun, dan saat ini sudah putus," urai RS.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Aryo Widiatmoko mengatakan tindak pidana pemukulan tersebut terjadi di parkiran tempat karaoke kawasan perumahan Argopuro.

"Korban ditampar oleh terdakwa, dikarenakan rasa cemburu dua sejoli. Dimana antara korban dan terdakwa ada hubungan asmara," katanya saat menanggapi pernyataan saksi korban.

Aryo menegaskan bahwa upaya damai di persidangan bukan berarti menghapus hukuman atas perkara hukum yang sudah berjalan di meja hijau pengadilan.

Namun hal itu jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

 "Kalau ada rasa hati, kenapa harus lapor? Apalagi saksi masih sempat bertemu, makan bareng nyanyi bareng dan juga menerima kiriman uang dari terdakwa, kenapa masih lapor polisi?," ulasnya.

Sementara itu, Budi Hariyanto Kuasa Hukum terdakwa bilang akan menghadirkan saksi lain untuk sidang berikutnya dalam agenda pembelaan.

Agar bisa meringankan hukuman kliennya.

"Apalagi beberapa keterangan saksi yang sudah dihadirkan JPU di persidangan, penganiayaan di halaman star tidak terbukti," katanya.

Budi mengaku akan membuat laporan balik terhadap perempuan ini. Karena telah melakukan pemerasan terhadap kliennya.

Sebab korban telah meminta uang terdakwa totalnya mencapai Rp 20 juta.

 "Klien kami seperti dijadikan ATM berjalan, dimana korban menyatakan siap mencabut laporan, asal ada uang. Ketika klien kami memenuhinya, ternyata berlanjut sampai persidangan," sesal Budi.

 

Laporan Wartawan TRIBUNJATIM NETWORK, Ahsan Faradisi/Imam Nawawi

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved