Berita Viral

Viral Video Mahasiswa di Bangkalan Pukuli Pacar, Pelaku Terancam Dipecat Kamous Hingga Sanksi Pidana

Karena VIDEO viral mahasiswa UTM jadi atensi nasional, sanksi sedang atau berat menanti pelaku. Kalau sanksi berat akan dikeluarkan dari kampus

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Pihak UTM melalui  Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Klinik Konsultasi Bantuan Hukum saat memberikan pendampingan kepada keluarga dan mahasiswi korban kekerasan berinisial D di Polres Bangkalan, Minggu (22/9/2024) 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Pertemuan antara pihak keluarga mahasiswa berinisial F (21), warga Kabupaten Gresik dan mahasiswi berinisial D (21), Kabupaten Nganjuk berujung ke ranah pidana.

Pihak keluarga D selaku korban kekerasan memilih mendatangi Polres Bangkalan didampingi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Minggu (22/9/2024) menjelang petang.

F dan D merupakan sepasang kekasih, sama-saman mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.

Namun aksi kekerasan yang dilakukan F terhadap D yang terekam kamera video ponsel, tidak bisa diterima pihak keluarga D.  

Apalagi pihak korban saat ini disebut mengalami trauma.

“Karena itu dari pihak kampus memberikan pendampingan psikolog. Sebelumnya sempat ada pertemuan antara pihak keluarga korban dan pelaku, dari pihak pelaku menginginkan kekeluargaan. Namun untuk keluarga korban menginginkan proses hukum,” ungkap perwakilan dari Kilinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM, Moh Ibnu Fajar di Polres Bangkalan.  

Ia menjelaskan, status antara pelaku F dan korban D adalah masih berpacaran, keduanya memang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik UTM angkatan 2022.

Namun, lanjutnya, peristiwa kekerasan yang dialami korban D ini berulang hingga 4 kali terhitung sejak Bulan April.

“Sering mendapatkan kekerasan tetapi korban tidak berani melapor. Ini sudah proses, ini nanti visum karena ada beberapa lebam di seluruh tubuh, ada juga bekas gigitan, ada bekas pukulan hingga lebam,” jelas Fajar.   

Sementara Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM, Sumriyah menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum setelah pihak korban melapor ke kepolisian.

“Karena sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib, mohon kita ikuti prosedur yang ada dan sanksi dari kampus tetap berjalan,” tegas Sumriyah.

Disinggung berkaitan dengan sanksi apa yang akan diberikan UTM kepada mahasiswa F, Sumariyah masih akan menunggu hasil keputusan rapat dari pimpinan Kampus UTM.

Namun yang jelas, viralnya video kekerasan yang diterima korban D telah menjadi perhatian nasional.

“Kami akan kaji terlebih dahulu, bisa saja sanksi administrasi, sanksi sedang maupun berat. Namun kalau melihat dari video-video yang ada, dan karena ini atensi nasional, sanksinya bisa sedang atau berat. Kalau sanksi berat akan dikeluarkan dari kampus,” pungkas Sumriyah.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly menyampaikan, hingga saat ini pihak korban D belum bersedia dimintai keterangan karena masih trauma. Meski demikian, pihak kepolisian telah membuat laporan.

“Kami sudah membuat LP. ini masih menjemput terlapor, mohon waktu,” singkat Herly kepada Tribun Madura. (edo/ahmad faisol)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved