Ekspor Kopi Arabika ke Jerman, Produk Kebun Jampit di Bondowoso Berhasil Penuhi Standar EUDR

Kopi arabika yang dikirim ke Jerman adalah Kopi Arabika Java Coffe Jampit mutu A/WP-1X yang dibudidayakan di PTPN I Regional 5, Jawa Timur (Jatim).

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PTPN 1 Regional 5
Pelepasan ekspor 18 ton kopi Arabika Java Coffe Jampit mutu A/WP-1X yang dibudidayakan di PTPN I Regional 5 di Jatim dan sudah sesuai rujukan aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dengan negara tujuan ke Jerman.  

SURYAMALANG.COM , SURABAYA  - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I baru saja mengekspor kopi arabika sesuai rujukan aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dengan negara tujuan ke Jerman.

Kopi arabika yang dikirim adalah Kopi Arabika Java Coffe Jampit mutu A/WP-1X yang dibudidayakan di PTPN I Regional 5, Jawa Timur (Jatim).

"Dengan jumlah yang dikirim ke Jerman sebanyak 18 ton. Pengiriman ini merupakan bukti dari komitmen dan kualitas yang selalu kami jaga dalam menyediakan kopi terbaik bagi pelanggan kami di pasar internasional”, kata Landi Rizaldi Mangaweang, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara I, Senin (30/9/2024).

Nilai penjualan ekspor Kopi Arabika sebanyak 18 ton ini sebesar US$ 146 ribu dollar atau setara Rp 2,3 miliar.

Hingga triwulan ketiga tahun 2024 ini, PTPN I telah berhasil menjual total sebanyak 890 ton kopi arabika dan robusta dari Jatim ke pasar Eropa.

Serta ekspor 294 ton ke pasar non Eropa dengan total nilai penjualan sebesar US$ 7,4 juta dollar atau setara Rp115 miliar.

"Kopi Arabika PTPN dari Jawa Timur dengan brand “Java Coffee” diminati di beberapa negara di dunia, diantaranya Inggris, Jerman, Amerika, Uni Emirat Arab, Belgia dan Norwegia. Sedangkan kopi robusta kita diminati oleh negara Italia, Jepang dan Inggris”, jelas Landi.

Kopi PTPN di Jawa Timur dinilai dapat memenuhi seluruh klausul regulasi yang dicantumkan dalam EUDR.

Kopi Arabika ini diproduksi oleh Java Coffee Estate, kebun kerja sama operasional antara dua Subholding PTPN Group yaitu PTPN I sebagai pemilik aset dan PTPN IV sebagai pemilik modal.

Due diligence dilakukan bersama pembeli dengan mempertimbangkan permintaan pasar.

Pemenuhan klausula yang diatur EUDR ini berkat pengalaman PTPN dalam menjalankan standar pertanian lestari dan sertifikasi Rainforest Alliance.

"Sistem produksi yang dijalankan oleh PTPN bisa menjawab kebutuhan pembeli dalam merepresentasikan aktivitas bebas deforestasi, tertelusur, dan juga memenuhi kaidah legalitas lahan yang dikehendaki," ungkap Landi.

Aturan EUDR rencana akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024 untuk uji tuntas.

Saat itu, seluruh perusahaan yang menjual atau mendistribusikan produk ke Uni Eropa, termasuk kopi, rencananya akan diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini.

Masa transisi hingga Desember 2024 memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengembangkan sistem pemantauan, pelacakan, dan audit yang memastikan produk yang dihasilkan tidak terkait dengan praktik deforestasi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved