Sosok Daniel di Kasus Mayat Wanita di Dalam Lemari, Pembunuh dan Motif hingga Kronologi Terkuak

Sosok Daniel pembunuh mayat wanita di dalam lemari ditangkap, motif hingga kronologi terkuak, tak ada dendam atau sakit hati.

|
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM/Youtube TribunSumsel.com
Daniel (pojok kanan) pembunuh mayat wanita (tengah-kiri) di dalam lemari ditangkap, motif hingga kronologi terkuak, tak ada dendam atau sakit hati. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok Daniel Sihombing dalam kasus mayat wanita di dalam lemari akhirnya terkuak, dia pembunuh dan kini sudah ditangkap polisi. 

Pemuda berusia 24 tahun asal Sumatera Utara itu ditangkap pada Kamis (3/10/2024) sekira pukul 05.50 WIB di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Setelah tertangkap, polisi akhirnya mengetahui motif hingga kronologi Daniel membunuh korban Resti Widia (30) di kamar kos korban. 

Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, hubungan Daniel dan Resti adalah teman kencan. 

Kronologi berawal saat Daniel mendatangi indekos Resti untuk menggunakan jasa korban.

Akibat tergiur melihat barang-barang berharga milik korban, Daniel ingin mengambilnya dengan cara membunuh korban.

"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian" kata Eko di Polresta Jambi, Jumat (4/10/2024) melansir Tribunjambi.com (grup suryamalang).

"Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," lanjutnya. 

Tindakan Daniel menghabisi perempuan cantik itu sangat sadis.

Daniel mencekik dan mengikat korban dengan kain, setelah itu korban dimasukkan ke dalam lemari.

"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Eko.

Baca juga: Joget Girang Vadel Badjideh Usai 6 Jam Diperiksa Polisi, Pesan untuk Lolly: Kita Bakal Bertemu Lagi!

Dari hasil pemeriksaan korban, Resti meninggal dunia diakibatkan patah leher dan benturan di kepala korban.

Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur. 

Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved