Investigasi Dikti UIPM Tidak Terdaftar, Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Tak Diakui Pemerintah
Hasil investigasi Dikti kampus UIPM tidak terdaftar, gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad tak diakui pemerintah kena sanksi jika terbukti melanggar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Hasil investigasi Dikti menunjukkan kalau kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak terdaftar.
Praktis gelar Doktor Kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima Raffi Ahmad tidak bisa diakui oleh pemerintah.
Bahkan gara-gara hal ini UIPM menjadi sorotan Kemendikbud Ristek yang mengaku akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Awalnya, Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.
Namun banyak warganet yang menyangsikan gelar tersebut karena setelah ditelusuri alamat kampus tersebut di Thailand adalah hotel.
Usut punya usut, Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand juga punya kantor cabang di Indonesia, yakni di Bekasi namun untuk surat-menyurat bukan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek buka suara.
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi.
Dikti menyelidiki keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.
"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM" kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya melansir TribunLampung.co.id (grup suryamalang).
Baca juga: Blunder! Testimoni Palsu Kampus UIPM Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad, Gita Savitri Jadi Alumni
Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Abdul Haris.
Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelasnya.
Baca juga: Fakta Kampus UIPM Thailand Usai Raffi Ahmad Dihujat Terima Gelar Doktor Kehormatan, Bantah Abal-abal
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
"Ditjen Dikti Ristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," imbuh Abdul Haris.
Selain itu, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi menuturkan, pihaknya bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
PDDikti dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.
"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde saat dikonfirmasi Kompas.com (grup suryamalang), Selasa (1/10/2024).
Menurut Tjokorde, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.
Selain itu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.
Meski begitu, Tjokorde menambahkan, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang lembaga tersebut tidak menerbitkan ijazah nasional.
"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.
Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.
Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.
Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Dapat Gelar Kehormatan dari Universitas Thailand, Apa Itu Doktor Honoris Causa?
Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia.
Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan.
Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah.
Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional.
Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online.
Di sisi lain, Pasal 93 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga luar negeri yang melanggar ketentuan penyelenggarannya di Indonesia.
Menurut ketentuan tersebut, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara tinggi yang melanggar aturan dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Respon UIPM
Sementara CEO UIPM, Rantastia Nur Alangan angkat bicara terkait tudingan kampus UIPM abal-abal dan akreditasinya tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti).
Rantasta mengatakan, keberadaan kampusnya sudah dijelaskan secara gamblang dan detail di website.
UIPM disebutkan diakui oleh Asia Pacific Quality Network (APQN), organisasi regional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di kawasan Asia-Pasifik, dan masuk daftar Union of International Associations, lembaga yang diakui sebagai jaminan kredibilitas organisasi-organisasi internasional.
CEO UIPM juga mengatakan, alamat kantor UIPM di Bekasi adalah kantor yang diakui oleh PBB sebagai Pusat NGO-nya PBB (United Nations Ecosoc).
Rantastia pun menegaskan kantor di Bekasi bukan kampus, tetapi sebuah kantor perwakilan UIPM yang ada di Rusia dan Singapura.
UIPM dikatakan diakreditasi di Rusia, dan bukan di Indonesia (Dikti), sehingga hal ini menjawab mengapa kampus tersebut tak terdaftar di Dikti.
"Dan perlu diketahui bahwa UIPM murni 100 persen online learning (pendidikan jarak jauh), jadi kuliah tak perlu menggunakan kampus. Kalau menggunakan kampus real berarti bukan online learning, tapi bernama offline," tegas Rantastia.
/Tribunnews.com
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
UIPM tidak terdaftar
Universal Institute of Professional Management
Raffi Ahmad
Doktor Kehormatan
honoris causa
UIPM
Dikti
Kemendikbud
Berita Artis
suryamalang
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.