Berita Batu Hari Ini
Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Batu Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond AKP Diamond R Bangun, mengatakan pelanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Operasi Zebra Semeru 2024 digelar serentak di Jawa Timur termasuk di Kota Batu dan seluruh wilayah hukum Polres Batu.
Operasi Zebra tahun ini digelar mulai hari ini, Senin (14/10/2024) hingga 27 Oktober 2024 atau selama dua pekan.
“Dalam Operasi Zebra Semeru 2024 ini petugas akan fokus pada 14 jenis pelanggaran,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Senin (14/10/2024).
Sebanyak 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus diantaranya penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi di bawah umur, kendaraan yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak memakai sabuk keselamatan untuk pengendara roda empat.
“Operasi Zebra Semeru 2024 merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun, namun tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024,” ujarnya.
Untuk itu masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Sedangkan untuk sanksi yang diterapkan pada Operasi Zebra Semeru 2024, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond AKP Diamond R Bangun, mengatakan pelanggar akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.
“Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” jelas AKP Diamond AKP Diamond R Bangun.
Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.
“Namun demikian petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar,” pungkasnya.
Prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 :
1.Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2.Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3.Pengemudi di bawah umur.
4.Kendaraan yang melawan arus.
5.Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6.Menggunakan ponsel saat berkendara.
7.Tidak memakai sabuk keselamatan.
8.Melampaui batas kecepatan.
9.Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13.Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14.Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.(myu)
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.