Nagita Slavina

Total Kekayaan Raffi Ahmad Bakal Terkuak Usai Jabat Utusan Khusus Presiden, Digaji Setara Menteri

Akhirnya total kekayaan Raffi Ahmad bakal terkuat secara terbuka ke publik setelah dirinya menjabat sebagai utusan khusus Presiden. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas TV
Total Kekayaan Raffi Ahmad Bakal Terkuak Usai Jabat Utusan Khusus Presiden, Digaji Setara Menteri 

Melansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Menurut Pahala, beberapa lembaga atau kementerian sebenarnya telah menerapkan sanksi tersebut.

Penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh lapor LHKPN memang dibolehkan undang-undang. Dengan catatan, hukuman yang dijatuhkan terbatas pada sanksi administratif.

“Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya,” ujar pahala.

Pahala membenarkan, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi nantinya memang atasan pejabat atau penyelenggara negara terkait.

Namun, KPK akan mengatur lebih detail sanksi yang dijatuhkan oleh atasan tersebut kepada para bawahannya.

Beban menegakkan sanksi itu selanjutnya berada pada atasan tersebut.

“Sehingga kalau misalkan dia tidak diberi sanksi kita umumkan, nah media menghukumlah atasannya,” tutur Pahala.

Pahala menyebut, LHKPN merupakan persoalan komitmen penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka kepada publik.

Jika bawahan dan atasan sama-sama tidak mau terbuka, maka sikap mereka akan diumumkan kepada publik.

“Jadi itu sanksi tahun 2020 peraturan akan kita revisi, sanksinya kita detailkan,” kata Pahala.

Sebagai informasi, dalam Pasal 21 Ayat (1) Perkom Nomor 2 tahun 2020 disebutkan, KPK bisa merekomendasikan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN atau memenuhi kewajibannya dijatuhi sanksi administratif.

Rekomendasi disampaikan kepada atasannya langsung maupun pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara itu berdinas.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved