Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Kades Klarifikasi

Asal usul uang damai Rp 50 juta kasus Guru Supriyani dituduh pukul anak polisi, kades klarifikasi kronologinya.

Kompas/Saiful Rijal Yunus/TribunnewsSultra.com
Kasus Guru Supriyani dituduh pukul anak polisi, asal usul uang damai Rp 50 juta diungkap kades klarifikasi kronologinya. 

SURYAMALANG.COM, - Asal usul uang damai Rp 50 juta dalam kasus guru Supriyani dijelaskan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Kepala Desa memberi klarifikasi tentang munculnya anggapan keluarga korban minta uang damai kepada guru Supriyani

Guru Supriyani (37) yang mengajar di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dituduh memukul muridnya D (6) anak polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito. 

Tuduhan ini pro kontra, sebab Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D. 

Baca juga: Tanggapan Agus Salim Donasi Rp 1,5 M Dikembalikan Buntut Petisi, Lelah Depresi: Mbak Novi Akhiri Aja

Supriyani menyebut dirinya mengajar di kelas 1B sementara korban berada di kelas 1A.

Namun berdasarkan keterangan saksi, Supriyani memukul korban menggunakan sapu ijuk di dalam kelas.

Sebaliknya dari keterangan para guru pukul 10.00 WITA di hari kejadian, murid-murid sudah pulang dari sekolah.

Keterangan guru juga menyebutkan luka pada paha korban seperti luka melepuh dan bukan luka bekas pukul.

Sampai kemudian Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh keluarga korban.

Namun ayah korban yakni Aipda Wibowo Hasyim membantah minta uang damai. 

Terbaru, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman membeberkan klarifikasi soal asal-usul tercetusnya ucapan uang damai tersebut. 

Rokiman mengatakan awalnya saat itu suami Supriyani, Kastiran mendatangi dirinya untuk menanyakan perkara yang dialami sang istri.

"Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek," ujar Rokiman dalam video yang diterima TribunnewsSultra (grup suryamalang.com), Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Akan Ditahan Lagi Setelah Kasasi Dikabulkan MA, Hukuman Penjara 5 Tahun

Di Polsek Baito, Rokiman bertemu dengan Kanit Reskrim dan mendapat informasi belum ada titik temu untuk mediasi sebab keluarga korban belum bisa memaafkan dan masih minta waktu.

Saat itulah Kanit menanyakan soal nominal damai ke suami Supriyani.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved