Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Kades Klarifikasi

Asal usul uang damai Rp 50 juta kasus Guru Supriyani dituduh pukul anak polisi, kades klarifikasi kronologinya.

Kompas/Saiful Rijal Yunus/TribunnewsSultra.com
Kasus Guru Supriyani dituduh pukul anak polisi, asal usul uang damai Rp 50 juta diungkap kades klarifikasi kronologinya. 

Pada saat pertemuan pertama, Wibowo Hasyim mengatakan sudah memaafkan Supriyani tetapi soal kasus di kepolisian  pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu. 

Kata Aipda Wibowo pada mediasi kedua, Supriyani kembali datang bersama suaminya dan kepala desa. 

Lalu saat pertemuan itu, suami dari Supriyani sempat mengeluarkan amplop putih dan menarunya di atas meja. 

"Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah mengeluarkan amplop putih. Tidak tahu isinya. Dilakukan suaminya saat ke rumah bersama kepala desa," kata Aipda Wibowo.

Baca juga: Momen Bahagia Irish Bella dan Haldy Sabri Bulan Madu di Pantai, Nasib Anak Ammar Zoni Kini Disorot

Terbaru dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024), Supriyani tak kuasa menahan tangis saat mendengar dakwaan hakim.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. 

Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

"Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah" kata Ujang membacakan dakwaan, Kamis melansir KompasTV.com.

"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk," lanjut Ujang. 

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah sidang, Supriyani mengungkapkan kesedihannya karena dakwaan yang dibaca hakim tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Semua yang dibacakan dakwaan tadi tidak sesuai dengan sebenarnya, sedih," kata Supriyani lewat Facebook Tribunnewssultra.com, Kamis (24/10/2024). 

Baca juga: Siapa Dokter Detektif? Berani Bongkar Rahasia Skincare yang Viral, Disebut Istri Pengacara Terkenal

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved