Senin, 27 April 2026

Berita Bondowoso Hari Ini

Polres Bondowoso Tangkap 2 Pelaku Judi Online

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, bersama ke dua pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Sinca Ari Pangistu
Polres Bondowoso Tangkap 2 Pelaku Judi Online 

Laporan Sinca Ari Pangistu

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso berhasil tangkap dua orang pelaku judi online (Judol).

Mereka merupakan warga Bondowoso, tepatnya inisial Asw (51), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, dan Bg (21), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, bersama ke dua pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua buah telepon seluler, dan sejumlah uang jutaan rupiah yang ditengarai berasal dari permaianan judi online.

"Beberapa page tangkapan layar website permainan judi dengan nama akun masing-masing pelaku sudah kita kantongi," jelasnya.

Ia menjelaskan, para pelaku ini dijerat  dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat secara subsider pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.

"Untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," ujarnya pada Tribun Jatim, Jum'at (15/11/2024).

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur ini, mengatakan, pihaknya sekarang getol memerangi perjudian online.

Karena, ini menjadi atemsi Polri untuk mendukung Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo Subianto.

"Program 100 hari presiden dan atensi Polri akan dilaksanakan secara maksimal dan optimal," pungkasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved