Berita Malang Hari Ini

Dishub Kota Malang akan Bersihkan Jalur Timur Kayutangan dari Parkir Kendaraan, Sebelum 25 Desember

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, penertiban parkir kendaraan itu dilakukan secara bertahap untuk mengurai kemace

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Lalu lintas di kawasan Kayutangan pada siang hari,Selasa (10/12/2024). Dishub Kota Malang akan menertibkan kendaraan yang parkir di sisi timur sebelum tanggal 25 Desember 2024 untuk meningkatkan pelayanan publik dan menghindari potensi kemacetan.  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang akan menertibkan aturan parkir di Jalan Basuki Rahmat sebelum tanggal 25 Desember 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, penertiban parkir kendaraan itu dilakukan secara bertahap untuk mengurai kemacetan dan menegaskan aturan yang telah diberlakukan.

Petugas Dishub bersama TNI/Polti dan Satpol PP direncanakan akan turut membantu penertiban.

Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan jalur sepeda.

Dikatakan Widjaja, berdasarkan aturan yang telah berlaku, kendaraan roda empat hanya boleh parkir di sisi barat.

"Kami lakukan bertahap. Memang sudah ada aturannya. Kalau yang parkir harusnya di sisi barat. Tapi tentau saja penertiban ini kami lakukan bertahap," ujar Widjaja, Selasa (10/12/2024).

Widjaja mengatakan, gelombang wisatawan diperkirakan akan datang saat perayaan libur Nataru.

Pemkot Malang melalui Dishub telah melakukan rapat dalam forum lalu lintas, Selasa (10/12/2024).

Dalam rapat itu dipetakan potensi terjadinya kemacetan dan antisipasi yang akan diambil.

Penertiban lahan parkir salah satu yang dibahas.

Di kawasan koridor Kayutangan, terdapat banyak pelanggaran parkir karena kendaraan roda empat menempati sisi timur.

Selama ini, dikatakan Widjaja, petugas sering menertibkan aturan tersebut namun selalu berulang terjadi kembali.

"Kami usahakan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Kami berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan aturan yang telah disahkan," kata Widjaja.

Widjaja juga meminta para juru parkir dan pengendara menghadirkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Ketika penertiban di sisi Timur diberlakukan, Pemkot Malang telah menyiapkan lahan parkir di Jalan Majapahit atau di gedung bekas perbankan syariah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved