Berita Lamongan Hari Ini

Dua Remaja Pelaku Pembacokan Pelajar di Masjid Desa Madulegi Lamongan Ditangkap, Tersisa 1 Buron

Dua tersangka diamankan saat berada di desanya, Madulegi usai  kabur sejak insiden pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/11/2024) pukul 02.30 WIB.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/IST
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Dua dari tiga remaja pelaku pengeroyokan dan pembacokan di tempat ibadah, Masjid Cuping Desa Madulegi Kecamatan Sukodadi akhirnya berhasil ditangkap polisi, Selasa (10/12/2024).

Mereka sempat kabur selama sebulan, hingga akhirnya bisa diringkus.
 
Dua tersangka diamankan saat berada di desanya, Madulegi usai  kabur sejak insiden pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/11/2024) pukul 02.30 WIB.

"Pertama yang diamankan adalah TA (18) ,dan dari keterangan TA ini polisi memburu tersangka MY (18), " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Selasa (10/12/2024).

Dua dari tiga tersangka ini adalah pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban MAY (17) pelajar kelas XII salah satu SMK swasta ketika berada di masjid desa. 

Seorang pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah TA.

Saat diinterograsi, TA membuka, bahwa ia tidak seorang diri melakukan aksinya.

Ia bersama dua tersangka lain yakni, MY dan TB.

Berbekal keterangan TA, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengendus jejak tersangka MY.

Polisi bergegas ke rumah MY, dan ternyata tersangka tidak sedang berada di rumah.

Rumah pelaku dalam keadaan terkunci.

Anggota Satreskrim Polres Lamongan bertahan di lokasi melakukan pengintaian.

Benar saja, pelaku MY keluar dari pintu dapur kemudian pelaku  melarikan diri. 

Dilakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap di persawahan Desa Karangwungu.

Dari pengakuan pelaku, memang benar telah melakukan pembacokan di desa madulegi kecamatan Sukodadi dengan menggunakan sebilah celurit.

Kini polisi masih mempunya pekerjaan rumah  mengejar seorang pelaku, TB dan keberadaannya diketahui berpindah-pindah.

" Kita sarankan untuk menyerahkan diri daripada harus menjadi kejaran polisi," kata Hamzaid.

Meski demikian, TB telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dari dua tersangka yang diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan membacok korban.

Celurit tersebut disimpan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal disamping rumah pelaku TB.

Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan perkaranya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku masih anak-anak, untuk proses selanjutnya diserahkan Unit PPA," kata Hamzaid.

Pera tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Perkara tetap diproses dan berlaku hukum untuk anak yang disesuaikan dengan pasal yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, korban MAY dikeroyok dan dibacok oleh 3 pelaku, TA, MY dan TB.

Kejadiannya, pada pagi dini hari itu korban mandi di kamar mandi masjid desa. 

Begitu keluar kamar mandi, pakai dan sarung korban ditarik oleh ketiga pelaku. Korban berusaha mempertahankan sarung dan bajunya.

Satu diantara dua pelaku kemudian mengayun-ayunkan celurit. Korban berusaha lari ke seberang jalan.

Namun sajam yang dibawa pelaku menyasar mengenai korban dibagian punggung sebelah kanan, mata kanan, dada sebelah kiri, perut sebelah kiri dan kedua lutut korban.

Korban sempat berteriak minta tolong dan korban ditinggalkan oleh ketiga pelaku  begitu saja di lokasi kejadian.

Sampai akhirnya korban ditolong warga dan dirujuk ke Puskesmas Sukodadi. (Hanif Manshuri)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved