Breaking News
Senin, 8 Juni 2026

Berita Situbondo Hari Ini

Kades Belimbing Besuki Terlibat Pemerasan dan Gratisifikasi Pengadaan Tanah Tol Probowangi, Ditahan

Tersangka  EH Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki merupakan anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol  Probowangi

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
Kades Belimbing saat dikeler penyidik Pidus untuk dititipkan ke Rutan Situbondo, Kamis (12/12/2024) 

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Setelah sempat mangkir panggilan penyidik PIdana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, akhirnya ditahan, Kamis (12/12/2024)

Oknum Kades berinisial EH ditahan, karena diduga terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi pengadaan tanah jalan tol  Probolinggo- Banyuwangi seksi II Kabupaten Situbondo,.

Tersangka  EH yang merupakan anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol  Probowangi tersebut ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal membenarkan penahanan terhadap  salah satu tersangka pemerasan dan gratifikasi pengadaan tanah tol tersebut.

Menurutnya, penahanan  ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 03/M.5.40/Fd.1/12/2024, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial EH tersebut.

"Iya tersangka sudah ditahan sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Alasan penahanan, kata Huda, dengan pertimbangan subyektif maupun obyektif sebagama telah diatur dalam KUHAP, 

"jadi dua tersangka sudah kita tahan semua," katanya.

Huda menjelaskan, pihaknya menjerat tersangka dengan  pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Ketiga Pasal 11huruf e Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Jonto Undang undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Ancaman hukumanya di atas empat tahun penjara," tegasnya.

Dikatakan, dengan prosesnya kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi itu, pihaknya tidak bertuuan untuk menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probowangi yang merupakan proyek strategis nasional itu, melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi.

"Kami  berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Situbondo, menetapkan dua tersangka kasus dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probolinggo -  Banyuwangi (Probowangi)  II di Kabupaten Situbondo. Senin (09/12/2024).

Kedua tersangka yang dtetapkan tersangka itu, yakni berinisial GS yang merupakan mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II dan  EH, Kepala Dewa Belimbing,  Kecamatan Besuki.

Tersangka GS langsung dititipkan di Rumah Tahanan ( Situbondo), setelah menjalani prosea pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved