UMK 2025 Wilayah Jatim

UPDATE UMK 2025 Kota Surabaya dan Nganjuk Naik 6,5 Persen, Buruh Minta Lebih Kalau Bisa 13 Persen

UPDATE UMK 2025 Kota Surabaya dan Nganjuk akhirnya naik 6,5 persen, buruh minta lebih kalau bisa 13 persen bakal gelar demo 3 hari.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - UPDATE UMK 2025 Kota Surabaya dan Nganjuk akhirnya naik 6,5 persen, buruh minta lebih kalau bisa 13 persen bakal gelar demo 3 hari. 

SURYAMALANG.COM, - Nominal UMK 2025 Kota Surabaya dan Nganjuk diusulkan naik 6,5 persen. 

Kendati begitu, buruh di Kabupaten Nganjuk belum bisa menerima keputusan tersebut sehingga akan mengadakan demo di Surabaya.

Buruh di Kabupaten Nganjuk pun meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 mencapai 13 persen.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta Jika Naik 6,5 Persen, Ini Catatan 5 Tahun Terakhir

Sedangkan untuk Kota Surabaya usulan UMK naik 6,5 persen disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) .

Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Instruksi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMK Surabaya tahun 2024 ada di angka Rp 4.725.479, dengan kenaikan 6,5 persen atau Rp 307.156 maka UMK 2025 menjadi Rp 5.032.635.

"Untuk UMK (Surabaya), kami sepakat (dengan pemerintah pusat) naik 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (12/12/2024) mengutip Kompas.com.

Saat ini, kata Achmad, pihaknya tengah membuat surat untuk dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan akan dikirimkan sebelum Rabu (18/12/2024).

"Usulan UMK tersebut tinggal diproses untuk membuat surat pengantar Walikota Surabaya untuk kemudian diteruskan kepada Pj (Penjabat) Gubernur Jatim (Adhy Karyono)," jelasnya.

Baca juga: RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 Naik 6,5 Persen Rp 3,5 Juta, Tertinggi 5 Tahun Terakhir Cek!

Namun, pihaknya belum menentukan besaran kenaikan UMSK atau upah bagi pekerja yang memiliki risiko lebih tinggi.

Sebab, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam.

"Terkait UMSK belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha. Masih kami diskusikan lebih lanjut,” ujar Achmad Zaini.

UMK Kabupaten Nganjuk

Tidak berbeda, UMK Kabupaten Nganjuk 2025 juga diusulkan naik menjadi Rp 2.405.255 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.258.455. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved