Berita Sampang Hari Ini

Polres Sampang Madura Tangkap Maling Motor di Pasar Omben

Saat berbelanja, perempuan 27 tahun itu sudah tidak melihat kendaraannya yang sebelumnya diparkir di sebelah selatan pasar.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama
Polres Sampang Madura Tangkap Maling Motor di Pasar Omben 

Laporan Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kaget dirasakan Zainab, warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura saat berbelanja di Pasar Omben.

Saat berbelanja, perempuan 27 tahun itu sudah tidak melihat kendaraannya yang sebelumnya diparkir di sebelah selatan pasar.

Sebab, sepeda motor miliknya jenis Yamaha Vino Nopol M 6820 PS raib digondol maling. Meski, dalam kondisi terkunci setir.

Atas kejadian itu korban ditemani keluarganya memilih lapor Polisi dengan harapan sepeda motor dapat kembali sekaligus pelaku terungkap, (12/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus curanmor tersebut kini telah terungkap. Tersangka telah diamankan pada (12/12/2024) malam.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Dusun Butmanceng Desa Omben, Sampang," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat kendaraan dan sepeda motor yang dicuri.

Kini tersangka bersama barang bukti telah berada di Mapolres Sampang.

Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjar," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved