Berita Jember Hari Ini

Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri

Pria asal Kabupaten Lumajang ini tertangkap warga saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat.

Editor: Eko Darmoko
IST
Maling motor ditangkap warga saat beraksi di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Jember. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - RS (27) maling motor bernasib apes saat melakukan pencurian sepeda motor milik toko pakan ternak di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur.

Pria asal Kabupaten Lumajang ini tertangkap warga saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto mengatakan, pelaku diamankan langsung oleh korban dan warga. Ketika mencoba kabur dari kejaran massa.

"Tersangka tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor yang parkir di teras toko dengan merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, kejadian tersebut diketahui pemilik toko ternak, yang melihat pelaku mengotak atik bagian kunci sepeda motornya. Spontan korban langsung berteriak maling.

"Pelapor mendapati sepeda motornya hendak dicuri dan telah merusak rumah kontak sepeda motor," ucap Eko.

Eko mengungkapkan, seketika tersangka langsung lari terbirit-birit untuk kabur dan  hendak berboncengan temannya bernama Zaenal (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor sarana kejahatan.

"Kemudian pelapor bersama saksi berhasil mencegah larinya tersangka dan langsung diamankan di TKP. Sementara teman tersangka  melarikan diri," ulasnya.

Selanjutnya, kata dia, korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Agar pelaku diproses secara hukum.

"Tersangka beserta barang bukti alat merusak kunci T diamankan pihak kepolisian," tutur Eko.

Eko mengaku juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya sepeda motor Honda Vario yang di gunakan untuk mencuri. Serta satu set kunci T.

"Sementara barang bukti dari pelapor, yang kami amankan berupa satu unit kendaraan Honda Beat," ungkapnya.

Atas ulahnya itu, Eko menjerat tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Junco pasal 53 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 2,5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved