Penolakan Agus Buntung Nangis Berontak Dipenjara Masuk Tahanan Khusus Disabilitas, Ada Pendamping
Penolakan Agus Buntung nangis berontak dipenjara masuk tahanan khusus disabilitas, ada tenaga pendamping.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Penolakan Agus Buntung nangis berontak akan dipenjara masuk tahanan khusus disabilitas terungkap.
Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suartama tidak memiliki dua lengan tersebut berstatus tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 wanita.
Ruang tahanan yang dihuni Agus juga akan dijaga oleh tenaga pendamping yang membantu tersangka beraktivitas.
Agus Buntung sapaannya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Kamis (9/1/2025) selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Saya Tidak Ikhlas Dunia Akhirat Agus Salim Tolak Donasi Rp 1,3 M Didonasikan ke Korban Bencana NTT
Pria berusia 21 tahun itu akan menghuni ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Menurut Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.
Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," kata Ivan Jaka mengutip TribunLombok.com (grup suryamalang).
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.
"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," ucap Dina.
Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," jelas Dina.
Penolakan Agus Nangis Berontak
Agus terlihat menangis histeris sambil mengenakan baju tahanan ketika hendak ditahan.
Sementara ibunya berusaha menenangkan Agus sebelum dibawa ke lapas.
Kuasa hukum Agus, Kurniawan meminta aparat penegak hukum melihat kondisi tubuh Agus dan mengutamakan hak asasi manusia.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas bertahan melakukan penahan rutan," tegasnya.
Baca juga: Alvin Lim Pengacara Agus Salim Meninggal Dunia Sakit Gagal Ginjal, Teh Novi Melayat ke Rumah Duka
Kurniawan menambahkan kliennya terus memberontak sebelum dibawa ke lapas karena tak bisa melakukan aktivitas tanpa bantuan orang lain.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," sambungnya.
Kurniawan menyesalkan aparat penegak hukum tidak melibatkan Agus ketika mengecek kondisi ruang tahanan yang akan ditempati.
Bersikeras Tidak Bersalah
Agus yang mengenakan baju tahanan warna merah bersikeras mengaku tidak melakukan tindak kekerasan seksual.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis melansir TribunLombok.com.
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," beber Syarif.
Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandas Syarif.
Baca juga: Tipu Daya Agus Buntung Buat Korban Patuh 17 Wanita Dilecehkan, Rekaman Rayuan Beredar Kakak Cantik
Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
16 Pengacara Siap Dampingi Agus
Diketahui ada 16 pengacara yang mendampingi Agus Buntung menghadapi kasus tersebut.
Salah satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.
"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025) melansir Tribunlombok.
Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.
Saat mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Agus sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.
"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi.
Baca juga: Dugaan Agus Buntung Punya Ilmu Baca Mantra Lecehkan 17 Korban, Pembelaan Ibu: Anak Saya Apa Adanya
Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.
"Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku," kata Kurniadi.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Kepentingan Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode Kerahkan Relawannya: Kita Bulatkan Saja |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4 |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,2 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 9 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Kliwon 20 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.