Kasus Rudapaksa Anak Lamongan

Ayah Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil di Lamongan, Korban Curhat ke Kakeknya

Seorang ayah, ND (51) warga Kecamatan Sugio ini telah merusak masa depan anak tirinya yang masih berusia 17 tahun yang kini  hamil 4 bulan. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
KOmpas
ILUSTRASI - pencabulan anak 

SURYAMALANG.COM , LAMONGAN  - KASUS ayah tiri rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun di Lamongan menjadi sorotan.

ND (51) warga Kecamatan Sugio ini telah merusak masa depan anak berusia 17 tahun yang kini  hamil 4 bulan. 

Ayah tiri bejat itu telah ditahan polisi.

"Tersangka adalah ayah tiri korban," kata kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid kepada SURYA, Jumat (17/1/2024).

Persis empat bulan lalu, tepatnya sejak Oktober 2024, ND merudapaksa korban. 

Terungkap, kejadian percabulan tersebut pertama kali terjadi pada  sore hari dalam bulan Oktober 2024 bertempat di dalam kamar korban. 

Saat itu, korban seorang diri di rumah bersama ayah tirinya dan tersangka kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan. 

Korban  sempat menolak, tapi korban dipaksa dan diancam akan di bunuh, jika tidak menuruti kemaunnya. Dan dengan  dengan terpaksa korban melayani permintaan ND.

Perbuatan bejat tersangka tersebut, ungkap Hamzaid, tidak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali hingga korban hamil. 

Lantaran tidak kuat dijadikan budak nafsu oleh sang ayah tiri, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya  kepada kakeknya. 

Kemudian, sang kakek, S (65) memeriksakan cucunya tersebut ke bidan desa.

Dari keterangan Bidan Desa, korban sudah berbadan dua, hamil empat bulan. 

Kakek S kemudian melaporkan apa yang dialami korban kepada ibu kandungnya.

Sang ibu tak terima dan bersama korban kemudian bersama-sama melaporkan  perbuatan ND. 

"Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda M.E Afandi mengambil langkah hukum setelah menerima laporan,  dilanjutkan dengan memintakan visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit dr Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya. 

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Hanif Manshuri)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved