Selasa, 7 April 2026

Bupati Situbondo Ditahan KPK

BREAKING NEWS : Bupati Situbondo, Karna Suswandi Ditahan KPK

Bupati Situbondo selaku tersangka KS ( Karna Suswandi) dan EP ( Eko Prionggo Jati) ditahan KPK sejak tertanggal 21 Januari hingga 09 Pebruari 2025.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. 

SURYAMALANG.COM.SITUBONDO - Bupati Situbondo, Karna Suswandi resmi ditahan KPK, Selasa  (21/01/2025).

Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditahan KPK bersama Eko Prionggo Jati, mantan Kabid Bina Marga PU PR Pemkab Situbondo.

Keduanya ditahan setelah sebelumnya mangkir panggilan penyidik  KPK.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka KS ( Karna Suswandi) dan EP ( Eko Prionggo Jati) ditahan sejak tertanggal 21 Januari hingga 09 Pebruari 2025.

"Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Menurutnya, perbuatan tersangka KS dan EP diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHU Pidana.

Tessa menjelaskan, modus operandinya pada tahun 2012 Pemerintah Kabupate. Situbondo menandatangi perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN)  yang akan digunakan untuk pekerjaan kontruksi di Dinas PUPP tahun 2022.

"Namun, akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan menggunakan dana DAK," kata Tessa.

Selain itu, kata Tessa, dalam pengadaam barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun 2021 - 2024, tersangka KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

"Tersangka KS meminta " uang invetasi" atau ijon kepada calon rekanan rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," bebernya.

Bahkan, atas perintah tersangka  KS  dan EPJ selaku PPK di Dinas PUPP memerintahkan ke jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, sehingga memenangkan  rekanan rekanan yang ditunjuk tersangka KS.

"Setelah  rekanan mendapatkan dana pencairan, tersangka EPJ melalui bawahannya meminta 'uang fee' sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didaparkan," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka KS menerima 'uang investasi' melalui orang orang kepercayaanya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,-. 

"Sedangkan tersangka EPJ menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya sekurang kurangnya sebesar Rp 811.361.200,-" ungkapnya.

Dikatakan, pada tanggal 6 Agustus 2024,  KPK telah menetapkan tersangka KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku PPK dan kepala bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaam hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021- 2024.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved